• News

Dianggap Berisiko Tinggi, WhatsApp Dilarang di Perangkat DPR AS

Yati Maulana | Jum'at, 27/06/2025 12:05 WIB
Dianggap Berisiko Tinggi, WhatsApp Dilarang di Perangkat DPR AS Sebuah keyboard diletakkan di depan logo WhatsApp yang ditampilkan dalam ilustrasi ini yang diambil pada 21 Februari 2023. REUTERS

WASHINGTON - Layanan pesan WhatsApp milik Meta Platforms dilarang dari semua perangkat DPR AS, menurut memo yang dikirim ke semua staf DPR pada hari Senin.

Pemberitahuan tersebut mengatakan "Kantor Keamanan Siber telah menganggap WhatsApp berisiko tinggi bagi pengguna karena kurangnya transparansi dalam cara melindungi data pengguna, tidak adanya enkripsi data yang tersimpan, dan potensi risiko keamanan yang terkait dengan penggunaannya."

Memo tersebut, dari kepala petugas administrasi, merekomendasikan penggunaan aplikasi perpesanan lain, termasuk platform Teams milik Microsoft Corp (MSFT.O), Wickr milik Amazon.com (AMZN.O), Signal, dan iMessage serta FaceTime milik Apple (AAPL.O). Meta tidak setuju dengan langkah tersebut "dengan tegas," kata juru bicara perusahaan, Meta mencatat bahwa platform tersebut menyediakan tingkat keamanan yang lebih tinggi daripada aplikasi lain yang disetujui.

Pada bulan Januari, seorang pejabat WhatsApp mengatakan perusahaan mata-mata Israel Paragon Solutions telah menargetkan sejumlah besar penggunanya, termasuk jurnalis dan anggota masyarakat sipil. DPR telah melarang aplikasi lain dari perangkat staf di masa lalu, termasuk aplikasi video pendek TikTok pada tahun 2022 karena masalah keamanan.