Legislator PKB Soroti Kejanggalan Kasus Penanganan Internal Bank Jatim

M. Habib Saifullah | Rabu, 25/06/2025 16:20 WIB
Legislator PKB Soroti Kejanggalan Kasus Penanganan Internal Bank Jatim Anggota Komisi C DPRD Jatim Multazamudz Dzikri (Foto: Ist)

Surabaya, Katakini.com – Komisi C DPRD Jawa Timur menyoroti pelaksanaan sidang komite hukuman disiplin yang dilakukan oleh Pimpinan Divisi Satuan Kerja Audit Internal Bank Jatim terhadap sejumlah pegawai di Cabang Jakarta dan Cabang Pembantu (Capem) yang terlibat dalam kasus kredit fiktif.

Anggota Komisi C DPRD Jatim Multazamudz Dzikri mengatakan, pihaknya mencium adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan internal kasus ini, khususnya terkait siapa saja yang disidangkan.

Politisi PKB ini menyatakan bahwa proses ini terkesan hanya menyasar pegawai level bawah, sementara pejabat di level menengah seperti pimpinan divisi yang terlibat dalam proses audit dan pengawasan di bawahnya direksi.

Besar kemungkinan ada pengarahan dalam proses audit, sehingga pihaknya mencurigai ada pimpinan divisi tersebut mendapat arahan tertentu agar kasus ini tidak sampai menyeret nama-nama di level direksi.

"Pasalnya yang disidang pegawai-pegawai level bawahnya. Pimpinan devisi ini kan levelnya tengah (di bawah direksi) bisa jadi mereka mendapat arahan tertentu agar kasus ini tidak nyampe ke direksi," kata Multazam

"Nanti akan kami panggil ke komisi C pihak-pihak yang terlibat dalam sidang komite hukuman disiplin untuk mengetahui sejauh mana proses ini dijalankan. Jangan ada dusta, jangan ada yang didzolimi," dia menambahkan.

Multazam mengaku, banyak kejanggalan dalam kasus kredit fiktif tersebut. Misalnya, Cabang Pembantu Bank Jatim Thamrin yang kini terseret kasus tersebut justru pernah mendapatkan penghargaan kinerja terbaik atas pertumbuhan kredit dari Bank Jatim pusat yang diserahkan langsung oleh Arif Wicaksono.

"Padahal kredit itu belakangan terbukti fiktif. Jadi, apakah Bank Jatim mengapresiasi kebohongan. Lucunya, itu kreditnya Bun. Artinya Bank Jatim mengapresiapi Bun donk," kata dia.

Tak hanya itu, Komisi C juga menyoroti perlakuan tidak adil terhadap whistleblower dalam kasus ini. Whistleblower tersebut justru mengalami pemindahan tempat kerja dan bahkan mendapat upaya kriminalisasi oleh direksi lama.

"Kami sangat menyesalkan tindakan represif terhadap whistleblower. Ini preseden buruk dalam dunia perbankan," kata dia.

"Whistleblower dalam kasus ini dipersekusi. Whistleblower dipindahkan tempat kerja dan ada upaya krimininalisasi hukum oleh direksi lama di Bank Jatim," tuturnya.

Kejanggalan lain juga muncul setelah mencuatnya kasus ini di media. Pimpinan Divisi Satuan Kerja Audit Internal mendadak dipindah ke dana pensiun. "Ini memicu kecurigaan, kenapa tiba-tiba dipindah?" kata dia heran.

Menurutnya, jawaban yang selamai ini diberikan oleh jajaran Direksi dan Komisaris Bank Jatim terkesan normatif dan tidak menyentuh substansi masalah. Sehingga ia mendorong dibentuknya Pansus Bank Jatim agar semuanya terang benderang.

"Harapan kami, melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Bank Jatim, seluruh kejanggalan ini bisa dibongkar secara terang benderang. Kami juga sedang menyusun bukti-bukti pendukung kejanggalan tersebut untuk dilampirkan dalam laporan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia.