Jakarta, Katakini.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang baru karena sangat penting untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan, Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Ia menjelaskan bahwa RUU Perkoperasian kini telah masuk dalam daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi DPR RI. Kemenkop telah memasukkan beberapa usulan strategis ke dalam draf RUU Koperasi.
Ia berharap pembahasan RUU ini dapat segera dilakukan setelah masa reses DPR berakhir, dan usulan-usulan strategis tersebut dapat diterima serta disahkan.
Salah satu usulan utama Kemenkop adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi. Keberadaan LPS ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dana nasabah yang disimpan di koperasi, serupa dengan sistem penjaminan yang berlaku pada bank.
“Terkait dengan LPS koperasi juga sudah kita usulkan, sehingga ke depan koperasi ini seperti bank yang memiliki LPS," kata Ferry dikutip dari ANTARA, Senin (23/6/2025).
Selain itu, digitalisasi juga menjadi poin penting yang akan diakomodasi dalam RUU tersebut. Koperasi didorong untuk terus meningkatkan pemanfaatan teknologi digital demi mengakselerasi bisnisnya, tetapi tetap diimbau untuk melakukan praktik-praktik usaha riil.
Ferry memastikan bahwa tidak ada kendala berarti dalam penyusunan draf RUU Perkoperasian. Sinergi antara Kemenkop, Badan Legislasi, dan Komisi VI DPR RI berjalan harmonis.
Dengan hadirnya UU Perkoperasian yang baru, Ferry berharap ekosistem pengembangan koperasi di Indonesia akan semakin kuat. Koperasi yang sudah aktif diharapkan dapat tumbuh dan berkembang lebih baik.
Ia optimistis bahwa UU baru ini akan memungkinkan aktivitas ekonomi riil dijalankan dengan baik, termasuk oleh Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025.
"Selama ini ada sekitar 22 regulasi yang saya catat yang membatasi ruang lingkup kegiatan koperasi. Nah, sekarang kita akan bongkar itu (melalui RUU Perkoperasian)," kata dia.