Jakarta, Katakini.com - Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad mengatakan, saat ini terdapat sekitar 34,6 juta pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah.
Karenanya, Kemenag terus mendorong masyarakat Indonesia yang beragama Islam untuk menempuh perkawinan resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Sebab, di luar jalur resmi, pasangan suami-istri tidak akan mendapatkan dokumen perkawinan seperti buku nikah.
"Mungkin ada banyak persoalan yang mereka hadapi, mungkin faktor ekonomi, literasi, yang penting saling mencintai, jadi merasa tidak ada buku nikah tidak masalah," kata Dirjen Abu dikutip dari Jurnas.com, Jumat (20/6/2025).
Pernikahan tanpa pencatatan resmi, kata Abu, memiliki berbagai risiko dan kerugian terutama bagi perempuan dan anak-anak. Istri tidak akan mendapatkan hak-haknya apabila terjadi perceraian di kemudian hari.
"Jika menikah siri, tidak bisa dilakukan perceraian di pengadilan agama. Jadinya perceraian siri. Kalau ada anak, harus ada akte kelahiran. Akte kelahiran basisnya akte atau buku nikah," ujar Dirjen Abu.
Karena itu, Dirjen Abu mengingatkan, dengan mencatatkan pernikahan, maka ini menjadi langkah terbaik untuk melindungi keluarga dan menjaga ketahanan keluarga. Apalagi di Indonesia saat ini angka perceraian terbilang tinggi.
"Dari 1,5 juta angka pernikahan tercatat pada 2024, 466.000 di antaranya mengalami kegagalan. Ini juga menjadi perhatian. Karena kalau terjadi perpisahan suami-istri, maka yang akan menanggung beban semuanya itu utamanya anak-anak," kata dia.
"Maka, jauh lebih baik kita menjaga agar keluarga kita tetap utuh, tetap sakinah, tetap mawaddah, dan selalu ada rahmah di antara pasangan," imbuh dia.