Truk ODOL, Aturan dan Demo Para Sopir

M. Habib Saifullah | Jum'at, 20/06/2025 13:05 WIB
Truk ODOL, Aturan dan Demo Para Sopir Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) (Foto: Jasa Marga)

Jakarta, Katakini.com - Truk ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension Over Loading, atau kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi (panjang, lebar, tinggi) dan berat muatan yang telah ditetapkan.

Tolak ukur ini diatur ketat oleh pemerintah karena ODOL dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur.

Pasalnya, muatan berlebih dapat meningkatkan risiko kegagalan rem, ban pecah, dan kemacetan, sementara negara harus mempertanggungjawabkan kerusakan jalan dan jembatan hingga Rp43,45 triliun per tahun.

Runtuhnya struktur jalan dan jembatan akibat ODOL membuat truk semacam ini menjadi `momok jalan raya` yang terus ditekan oleh pemerintah sejak kampanye Zero ODOL digulirkan di awal 2020.

Adapun regualasi yang mengatur truk ODOL didasari oleh sejumlah peraturan pemerintah, yaitu Undang‑Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307 yang mengancam kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 bagi pelanggar .

Kemudian Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 menetapkan batas berat muatan serta dimensi kendaraan. Lalu Permenhub No 32 Tahun 2014 dan Permenhub No 72 Tahun 2019 menetapkan regulasi teknis pengujian tipe dan batas muatan sesuai jenis truk, serta Permenhub No 60 Tahun 2019 menyasar tata cara penetapan jenis dan fungsi kendaraan serta penertiban ODOL.

Penegakan aturan melibatkan teknologi dan penegak hukum. Pemeriksaan dilakukan melalui sistem Weigh In Motion (WIM) di jalan tol dan jembatan timbang. Sistem ini mendeteksi pelanggar secara real-time dan menghasilkan bukti tilang elektronik (ETLE), serta data pelanggaran untuk polisi.

Jika kendaraan terbukti ODOL, petugas dapat menghentikan kendaraan, memerintahkan pembongkaran muatan, dan menerbitkan tilang elektronik atau kurungan sesuai aturan, bahkan kendaraan bisa ditahan hingga muatan sesuai regulasi.

Terbaru, penindakan masif Zero ODOL telah memicu protes besar ratusan hingga ribuan sopir truk melakukan aksi demonstrasi menuntut pencabutan regulasi ODOL karena dianggap memberatkan tanpa dukungan pemerintah.

Mereka menyoroti birokrasi yang rumit, mahalnya normalisasi, serta ketidaktahuan pengguna jasa dan pemilik barang dalam proses legalisasi kendaraan ODOL.

Karenanya, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) sebagai organisasi yang mewadahi para pengusaha truk di Indonesia mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Khusus (Desk Khusus) penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatansebagai solusi konkret dan terobosan yang responsif terhadap realita di lapangan.

Desk Khusus ini akan berperan sebagai pusat koordinasi, pendampingan, pelayanan informasi, serta fasilitasi proses legalisasi kendaraan pasca normalisasi, seperti penerbitan Sertifkat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan Uji KIR.