Wamendikdasmen Sebut Sekolah Swasta Gratis Belum Bisa Digelar Tahun Ini

M. Habib Saifullah | Senin, 16/06/2025 12:15 WIB
Wamendikdasmen Sebut Sekolah Swasta Gratis Belum Bisa Digelar Tahun Ini Ilustrasi anak sekolah (Foto: Shutterstocks)

Jakarta, Katakini.com - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan, implementasi sekolah swasta gratis kemungkinan tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2025 ini.

"Tampaknya itu tidak mungkin bisa dilaksanakan untuk tahun ini. Kita harus melakukan koordinasi dan menghitung dengan cermat dari anggaran yang ada," kata Wamendikdasmen di Jakarta, Selasa (16/6/2025).

Meski begitu, Atip menuturkan, pihaknya kini tengah melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga terkait, khususnya Kementerian Keuangan untuk segera mematangkan konsep sekolah swasta gratis.

Menurut dia, kolaborasi lintas kementerian, khususnya Kementerian Keuangan menjadi perhatian utama, sebab anggaran menjadi esensi dari implementasi kebijakan tersebut.

"Karena esensinya itu kan menyangkut masalah anggarannya, seperti itu. Jadi, kita melakukan koordinasi-koordinasi," kata Atip Latipulhayat.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,"