Inilah Barang Bawaan yang Dilarang Masuk ke Bagasi Pesawat

M. Habib Saifullah | Minggu, 15/06/2025 13:05 WIB
Inilah Barang Bawaan yang Dilarang Masuk ke Bagasi Pesawat Ilustrasi bagasi pesawat

Jakarta, Katakini.com - Saat mempersiapkan liburan ataupun perjalanan bisnis, hal yang kadang terlupakan adalah mengecek kembali isi koper sebelum check‑in. Padahal, bagasi terdaftar (checked baggage) memiliki aturan ketat soal barang-barang yang tidak boleh dimasukkan.

Ada kebijakan yang memperketat aturan untuk beberapa barang berbahaya agar tidak dimasukan ke bagasi pesawat. Di antaranya, power bank dan baterai lithium kini harus selalu dibawa di kabin, bukan di bagasi, demi menghindari potensi kebakaran di ruang kargo.

Selain itu, berbagai bahan mudah terbakar, amunisi, hingga cairan atau aerosol tertentu juga tetap dilarang masuk ke bagasi terdaftar.

Menghimpun dari berbagai sumber, berikut ini berbagai barang yang dilarang masuk ke bagasi pesawat:

1. Power bank & baterai lithium cadangan

Semua baterai lithium—termasuk eksternal charger, power bank, casing baterai—harus dibawa hanya di kabin, bukan di bagasi . Regulator global memperketat ini menyusul insiden kebakaran di pesawat akibat baterai lithium yang memicu thermal runaway.

2. Cairan mudah terbakar dan aerosol bertekanan

Produk seperti cat semprot, bug spray, paint thinner, atau bear spray dilarang masuk bagasi karena kandungan flammable atau gas bertekanan.

3. Amunisi dan senjata api

Amunisi tidak boleh masuk ke dalam bagasi tanpa izin khusus. Senjata api umumnya juga dilarang kecuali melalui prosedur deklarasi, izin resmi, dan fasilitas khusus.

4. Bahan peledak dan piroteknik

Barang seperti kembang api, dynamite, petasan, atau bahan peledak lainnya sangat dilarang karena bisa menimbulkan ledakan yang berbahaya .

5. Gas terkompresi

Silinder gas CO₂ penuh, pelampung, atau tabung gas medis tidak boleh dimasukkan ke bagasi kecuali kosong atau sesuai ketentuan dan izin khusus.

6. Produk kimia dan bahan beracun

Asam, bahan kimia toksik, zat infeksius, dan barang berbahaya lainnya dilarang keras tanpa kemasan resmi dan izin lengkap.

7. Alkohol dengan kadar tinggi (>70 % atau >140 proof)

Minuman beralkohol lebih dari 70 % kandungan alkohol (contoh: absinthe, rum koko 151 proof) musnah dari bagasi karena mudah terbakar.