Jakarta, Katakini.com - Saat mempersiapkan liburan ataupun perjalanan bisnis, hal yang kadang terlupakan adalah mengecek kembali isi koper sebelum check‑in. Padahal, bagasi terdaftar (checked baggage) memiliki aturan ketat soal barang-barang yang tidak boleh dimasukkan.
Ada kebijakan yang memperketat aturan untuk beberapa barang berbahaya agar tidak dimasukan ke bagasi pesawat. Di antaranya, power bank dan baterai lithium kini harus selalu dibawa di kabin, bukan di bagasi, demi menghindari potensi kebakaran di ruang kargo.
Selain itu, berbagai bahan mudah terbakar, amunisi, hingga cairan atau aerosol tertentu juga tetap dilarang masuk ke bagasi terdaftar.
Semua baterai lithium—termasuk eksternal charger, power bank, casing baterai—harus dibawa hanya di kabin, bukan di bagasi . Regulator global memperketat ini menyusul insiden kebakaran di pesawat akibat baterai lithium yang memicu thermal runaway.
Produk seperti cat semprot, bug spray, paint thinner, atau bear spray dilarang masuk bagasi karena kandungan flammable atau gas bertekanan.
Amunisi tidak boleh masuk ke dalam bagasi tanpa izin khusus. Senjata api umumnya juga dilarang kecuali melalui prosedur deklarasi, izin resmi, dan fasilitas khusus.
Barang seperti kembang api, dynamite, petasan, atau bahan peledak lainnya sangat dilarang karena bisa menimbulkan ledakan yang berbahaya .
Silinder gas CO₂ penuh, pelampung, atau tabung gas medis tidak boleh dimasukkan ke bagasi kecuali kosong atau sesuai ketentuan dan izin khusus.
Asam, bahan kimia toksik, zat infeksius, dan barang berbahaya lainnya dilarang keras tanpa kemasan resmi dan izin lengkap.
Minuman beralkohol lebih dari 70 % kandungan alkohol (contoh: absinthe, rum koko 151 proof) musnah dari bagasi karena mudah terbakar.