• Kesra

Kemensos Sambut Positif Usulan 20 Hektare Lahan untuk Sekolah Rakyat Aceh

M. Habib Saifullah | Sabtu, 14/06/2025 11:05 WIB
Kemensos Sambut Positif Usulan 20 Hektare Lahan untuk Sekolah Rakyat Aceh Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono saat menerima audiensi Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar di Gedung Kemensos (Foto: Kemensos)

Jakarta, Katakini.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menyambut baik usulan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh yang menyediakan lahan 20 hektare untuk Sekolah Rakyat.

"Semua pemerintah daerah masih punya peluang untuk bisa ikut dibangun (Sekolah Rakyat)," ujar Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar saat beraudiensi dengan Wamensos Agus Jabo di Gedung Kemensos, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

"Untuk usulan Sekolah Rakyat yang permanen kita punya hamparan tanah itu 20 hektare," kata Sayuti.

Sayuti lalu mengatakan lahan tersebut terletak di Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Ia pun mengaku optimistis di hamparan lahan tersebut bisa dibangun Sekolah Rakyat.

"Lahannya rata, bukan semak belukar, bisa langsung dibangun (Sekolah Rakyat)," ucap dia.

Sekolah Rakyat merupakan sekolah gratis berasrama bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem yang masuk desil 1 dan 2 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sekolah itu bertujuan memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi.

Sayuti menyampaikan di Kota Lhokseumawe terdapat 6.600 orang yang masuk kategori miskin ekstrem atau sekitar 4 persen dari jumlah penduduk keseluruhan yaitu 197.339 ribu orang.

Untuk membantu mengentaskan kemiskinan, ia mengharapkan di Kota Lhokseumawe dibangun Sekolah Rakyat.

Dalam kesempatan yang sama, Wamensos Agus menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menargetkan setiap tahun dibangun 100 Sekolah Rakyat.

Saat ini, kata dia, pemerintah sedang memproses pembangunan Sekolah Rakyat permanen yang lahannya diusulkan pemda. Oleh karena itu, setiap pemda mempunyai peluang untuk mengusulkan lahan.

Meskipun begitu, Wamensos Agus menyampaikan lahan yang diusulkan harus bersertifikat dan dimiliki pemda.

"Lahannya luasnya harus sesuai, statusnya dimiliki pemerintah dan dilampiri sertifikat," kata dia.