• News

Legislator Nilai Pencabutan Empat IUP di Raja Ampat Langkah Tepat

M. Habib Saifullah | Selasa, 10/06/2025 15:05 WIB
Legislator Nilai Pencabutan Empat IUP di Raja Ampat Langkah Tepat Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin (Foto: DPR)

Jakarta, Katakini.com - Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menilai keputusan pemerintah untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya merupakan keputusan yang tepat.

Dia menyebutkan sikap tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk tidak hanya menjaga keberlangsungan industri pertambangan berbasis nikel, tapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan.

"Menghentikan empat IUP adalah langkah tepat dan bernilai besar dalam menjaga kelestarian ekosistem Raja Ampat," kata Mukhtarudin dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Selain itu, keputusan ini dinilai selaras dengan mendat Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang akuntabel dan berorientasi keberlanjutan.

Adapun empat perusahaan yang IUP-nya dicabut ialah PT Anugerah Surya Pratama yang beroperasi di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Manyaifun, serta PT Nurham yang berlokasi di wilayah Waigeo Timur. Seluruhnya berada di dalam kawasan Global Geopark Raja Ampat.

Sementara PT Gag Nikel tidak dicabut IUP-nya, dengan alasan perusahaan dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Meski demikian Mukhtarudin menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penerapan tata kelola pertambangan agar tetap sesuai dengan dokumen Amdal.

Mukhtarudin memastikan bahwa parlemen akan terus menjalankan tugas pengawasan demi menjamin perusahaan tambang memenuhi semua regulasi lingkungan dan reklamasi, khususnya di wilayah ekologi sensitif seperti Global Geopark Raja Ampat.

“Kami mendukung pemerintah untuk terus mengawasi implementasi Amdal, reklamasi, dan perlindungan terumbu karang oleh PT Gag Nikel,” ujar dia..

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo memutuskan bahwa pemerintah mencabut empat IUP di Kubupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Keputusan tersebut diambil oleh Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin 9 Juni 2025 kemarin.