Jakarta, Katakini.com - Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menanggapi perihal dirinya yang dicegah oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bepergian ke luar negeri.
"Tidak apa-apa. Saya tidak ada masalah," kata Iwan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, pencegahan dirinya ke luar negeri guna mempercepat penyidikan sehingga siap menjalani keputusan penyidik.
"Ini kan untuk mempercepat penyidikan, jadi saya jalani saja," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung meminta tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa pencegahan terhadap Iwan Kurniawan sejak 19 Mei 2025.
"Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan," katanya.
Dilansir dari ANTARA, pada pagi ini Iwan Kurniawan mendatangi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta. Dia tampak mengenakan batik bernuansa warna abu-abu dan cokelat serta mengenakan jaket berwarna krem.
Kepada awak media, Iwan menjelaskan bahwa kehadirannya di Kejagung guna memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Iwan mengemukakan bahwa kehadirannya kali ini dengan membawa sejumlah dokumen.
"Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara," katanya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022.