Polda Jabar Ungkap Dokter PAP Punya Fantasi Seksual pada Orang Tak Berdaya

M. Habib Saifullah | Senin, 09/06/2025 13:45 WIB
Polda Jabar Ungkap Dokter PAP Punya Fantasi Seksual pada Orang Tak Berdaya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Polisi Surawan (Foto: ANTARA)

Jakarta, Katakini.com - Kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter residen Unpad Priguna Anugerah Pratama (PAP) terhadap pasien di Jawa Barat (Jabar) disebut memiliki penyimpangan fantasi seksual, yaitu berhasrat terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan di Bandung, Senin (9/6//2025).

"Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya," kata Surawan, dikutip dari ANTARA.

Meski begitu, Surawan menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini. Bahkan perbuatan tersangka PAP dapat dijerat pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," ujar dia.

Menurut dia, pada Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Surawan mengatakan bahwa hasil uji laboratorium terhadap DNA dari barang bukti yang diamankan menunjukkan kecocokan antara pelaku dan salah satu korban.

"Uji lab semua itu ditemukan identik dengan tersangka dan korban pada saat kita lakukan TKP ulang," kata Surawan.

Ia mengatakan berdasarkan hasil uji toksikologi juga menunjukkan adanya kandungan obat bius dalam darah korban.

Hal itu memperkuat dugaan bahwa pelaku menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan aksi bejatnya.

"Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obat yang dipakai tersangka, saya kurang paham jenisnya," kata Surawan.

Dengan rampungnya seluruh hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menyatakan siap melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam waktu dekat.

"Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU," ujar Surawan.