• News

Kemenhub Pastikan Bandara Supadio Siap Layani Penerbangan Internasional

Aliyudin Sofyan | Kamis, 05/06/2025 01:07 WIB
Kemenhub Pastikan Bandara Supadio Siap Layani Penerbangan Internasional Bandara Internasional Supadio, Pontianak. Foto: bisnisindonesia

JAKARTA — Bandar Udara (Bandara) Supadio Pontianak telah resmi melayani penerbangan internasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 30 Tahun 2025.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan kesiapan Bandar Udara Supadio di Pontianak sebelum dioperasikan sebagai Bandar Udara Internasional.

“Saat ini kami tengah memastikan kesiapan sarana dan prasarana sebelum Bandar Udara Supadio beroperasi melayani rute penerbangan Internasional,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Lukman mengatakan, dengan  diusulkan kembali status penggunaan Bandar Udara Supadio menjadi bandar udara internasional, maka dalam persiapannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 40 Tahun 2023.

Mengingat Bandar Udara Supadio merupakan Bandar Udara Enclave Militer, perubahan status pelayanan menjadi bandar udara internasional harus disampaikan oleh Penyelenggara Bandar Udara kepada Menteri Perhubungan, disertai dengan pertimbangan Menteri Pertahanan dan surat rekomendasi Menteri yang menyelenggarakan urusan kepabeanan (Kementerian Keuangan), keimigrasian (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan), dan kekarantinaan (Kementerian Kesehatan dan Badan Karantina Indonesia) dalam rangka penempatan unit kerja dan personel.