Diskon Tarif Tol 20 Persen Bakal Berlaku 10 Hari di Juni - Juli

M. Habib Saifullah | Rabu, 04/06/2025 11:45 WIB
Diskon Tarif Tol 20 Persen Bakal Berlaku 10 Hari di Juni - Juli Ilustrasi jalan tol (Foto:Antara)

Jakarta, Katakini.com - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan bahwa selama 10 hari pada Juni dan Juli akan diberlakukan diskon tarif tol sebesar 20 persen.

Namun dia belum dapat merinci tanggal pemberlakuan diskon tarif tol tersebut. Dody hanya menyebut diskon akan berlaku selama 10 hari, termasuk saat libur Idul Adha, awal libur sekolah, dan akhir libur sekolah.

"Itu ada 10 hari, kami kasih 20 persen. Saya tidak hapal detailnya, nanti coba ditanyakan kepala BPJT (badan pengatur jalan tol)," kata Dody di Jakarta, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Rabu (4/6/2025).

Adapun libur Idul Adha jatuh pada 6 Juni, sedangkan berdasarkan kalender pendidikan tahun ajaran 2024/2025, libur sekolah akan dimulai pada 28 Juni—13 Juli 2025.

BUMN operator jalan tol, Jasa Marga sebelumnya mengatakan bahwa diskon 20 persen akan diberlakukan di sembilan ruas jalan tol, baik di Jawa maupun Sumatera.

Namun, ia juga belum dapat merinci ruas tol apa saja yang akan diberlakukan diskon.

“Sembilan ruas ini sedang kami ajukan kepada Pak Menteri Perhubungan, juga badan pengatur jalan tol (BPJT), segera akan kami publikasikan, tetapi sembilan ruas ini signifikan karena pasti dilewati ketika masyarakat liburan,” kata Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono.

Diskon tarif tol merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah Prabowo Subianto sebagai salah upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain diskon tarif tol, paket stimulus tersebut juga mencakup diskon tiket transportasi, penebalan bantuan sosial berupa tambahan kartu sembako senilai Rp200 ribu per bulan dan 10 kg beras untuk 18,3 juta penerima, dan bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Terakhir, diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50% yang berlaku selama enam bulan untuk pekerja di sektor padat karya.