• News

KPK Dalami Peran Dirut Bank Jepara Artha di Kasus Kredit Usaha Fiktif

M. Habib Saifullah | Rabu, 04/06/2025 10:50 WIB
KPK Dalami Peran Dirut Bank Jepara Artha di Kasus Kredit Usaha Fiktif Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Jurnas.com)

Jakarta, Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kewenangan dan peran dari Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko (JH) dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha fiktif di bank tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pendalaman tersebut dilakukan KPK saat memeriksa Jhendik Handoko sebagai saksi pada Selasa (3/6/2025).

“Saksi hadir, dan penyidik mendalami kewenangan apa saja serta tugas pokok apa saja yang diberikan kepada JH selaku Dirut pada BPR Bank Jepara Artha,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Dilansir dari ANTARA, KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.

KPK menyebut modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik KPK selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.