Syarat Prodi yang Dapat Mengusulkan Bantuan PP-PTS 2025

M. Habib Saifullah | Selasa, 03/06/2025 15:45 WIB
Syarat Prodi yang Dapat Mengusulkan Bantuan PP-PTS 2025 Syarat prodi yang dapat diusulkan dalam pengajuan Penguatan Program Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) 2025 (Foto: Ist)

Jakarta, Katakini.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdiktisaintek menyalurkan anggaran sebesar Rp210 miliar untuk mendukung Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) 2025.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dikti Khairul Munadi mengatakan bahwa masing-masing PTS yang memenuhi syarat dapat mengusulkan bantuan melalui skema pengajuan proposal.

Program yang telah berjalan sejak 2016 itu, kata Khairul, terbukti mampu meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di berbagai kampus swasta di Indonesia, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Indonesia.

"Melalui pendampingan dan semangat gotong royong, kita berharap terjadi peningkatan ataupun akselerasi mutu dan relevansi pendidikan tinggi di seluruh pelosok negeri," kata Khairul di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Sementara itu, Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek Mukhammad Najib menyebutkan, bantuan PP-PTS pada tahun lalu berkisar Rp300 juta perkampus, namun ia menekankan, besaran bantuan untuk tahun ini didasarkan pada proposal masing-masing.

"Nah, kalau tahun ini, tergantung proposal mereka ya. Kalau proposal mereka hampir sama dengan tahun lalu, tinggal dibagi aja jumlahnya," kata Najib.

Adapun perguruan tinggi telah mendapat bantuan pada tahun lalu, kata Najib, bisa mengajukan kembali di tahun ini dengan syarat prodi yang berbeda.

"Kita skip dulu supaya ada pemerataan prodi-prodi yang lain bisa diterima. Nah, walaupun untuk perubahan tinggi yang sama masih boleh dapat, tapi prodinya harus beda," ujar Najib.

Berikut ini syarat prodi yang dapat diusulkan mendapat PP-PTS 2025:

  • Selain dari program sudi pada rumpun ilmu agama
  • Berjumlah paling banyak dua prodi pada program sarjana dan/atau diploma dan telah menjalankan proses belajar mengajar minimal sejak tahun akademik 2023/2024. Untuk universitas/institut/sekolah tinggi yang memiliki program studi pada program diploma, paling sedikit mengusulkan satu program studi sarjana
  • Terakreditasi maksimum B atau Baik Sekali, dengan status akreditasi masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, atau sedang dalam proses pengajuan re-akreditasi yang telah terverifikasi oleh BANPT/LAM
  • Belum perna menerima bantuan PKKM, Competitive Fund (CF), PPPTV-PTS atau PP-PTS pada tahun 2024
  • Memiliki jumlah mahasiswa dua tahun terakhir paling sedikit 20 mahasiswa per angkatan untuk program sarjaan atau diploma empat/sarjana terapan, atau 15 mahasiswa per angakatan untu program diploma satu, diploma dua, atau diploma tiga