WASHINGTON - Amerika Serikat pada hari Rabu mengumumkan kebijakan pembatasan visa baru yang menargetkan warga negara asing yang "menyensor" warga Amerika.
"Tidak dapat diterima bagi pejabat asing untuk mengeluarkan atau mengancam surat perintah penangkapan terhadap warga negara AS atau penduduk AS karena unggahan media sosial di platform Amerika saat secara fisik berada di tanah AS," kata Menteri Luar Negeri Marco Rubio dalam sebuah pernyataan.
Ia mengatakan "juga tidak dapat diterima" bagi pejabat asing untuk menuntut moderasi konten dari platform teknologi Amerika.