Carut Marut Regulasi Jadi Tantangan Investasi di Indonesia

M. Habib Saifullah | Selasa, 27/05/2025 21:34 WIB
Carut Marut Regulasi Jadi Tantangan Investasi di Indonesia Elizabeth Pisciliaruntu saat mengunjungi salah satu pabrik pengolahan buah pinang di Medan, Sumatera Utara (Foto: Ist)

Jakarta, Katakini.com - Geliat investasi asing di Indonesia mulai menunjukkan tren positif. Para investor dari berbagai negara, seperti Tiongkok datang ke Tanah Air untuk membangun sentra-sentra industri baru.

Meski begitu, sejumlah tantangan kerap kali dihadapi para investor asing, khususnya mengenai izin tinggal dan kompleksitas regulasi.

Hal ini disampaikan oleh pemerhati ketenagakerjaan yang juga sebagai pengacara, Elizabeth Pisciliaruntu usai mengunjungi salah satu pabrik pengolahan buah pinang di Medan, Sumatera Utara.

"Para investor menyampaikan bahwa hambatan bukan terletak pada keamanan atau perizinan usaha," kata Elizabeth dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, pada Selasa (27/5/2025).

Padahal, kata Elizabeth, berbagai komoditas yang ada di Indonesia sangat diminati di luar negeri, seperti pinang yang ternyata memiliki segmen pasar yang cukup tinggi di Tiongkok.

"Investor juga memerlukan kepastian hukum dan dukungan pemerintah daerah agar dapat beroperasi dengan lancar," ujar Elizabeth.

Selain itu, Elizabeth juga menilai, dengan masuknya investor asing ke Indonesia akan membawa angin segar bagi masyarakat, seperti memperkuat ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, mendukung petani lokal, serta meningkatkan penerimaan negara melalui pajak ekspor.

"Investasi asing, apabila dikelola dengan baik, akan memberikan manfaat ganda," ujar dia.

Untuk itu Elizabeth mendorong adanya penyelesaian konkret guna mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti peningkatan edukasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Imigrasi kepada bagian HRD perusahaan, agar memahami prosedur izin tinggal dan ketenagakerjaan dengan baik.

"Penyampaian informasi yang lebih jelas dan praktis di situs resmi pemerintah, agar dapat diakses dan dipahami oleh investor asing," kata Elizabeth.

Selain itu, kata Elizabeth, penertiban agen pengurusan izin yang tidak memiliki sertifikasi resmi juga perlu dilakukan, pasalnya sering kali menyebabkan masalah perizinan hingga berujung pada deportasi dan kerugian perusahaan.

Karenanya diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan investor untuk menciptakan ekosistem investasi yang kondusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

"Kepastian hukum dan kemudahan perizinan akan menjadi faktor kunci untuk menjaga kepercayaan investor asing agar terus menanamkan modalnya di Indonesia," kata Elizabeth.