Jakarta, Katakini.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam pelaku dalam kasus grup Facebook `Fantasi Sedarah`.
Kasus ini bermula dari viralnya konten asusila dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Grup tersebut diketahui berisi unggahan foto dan video yang mengarah pada incest, termasuk eksploitasi terhadap anak.
Lalu bagaimana hukuman bagi pelaku inses menurut Islam?
Mengutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, menyebutkan bahwa para ulama fikih berbeda pendapat tentang hukuman bagi pelaku inses.
Kiai Miftah menjelaskan mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa hukuman pelaku zina dengan mahram dihukum seperti pezina dengan wanita asing (bukan mahram).
Namun Imam Ahmad bin Hanbal, dalam satu riwayat berpendapat bahwa hukumannya adalah hukuman mati, baik pelakunya sudah menikah (muhshan) maupun belum, dan hartanya diserahkan kepada Baitul Mal kaum Muslimin.
Beberapa hadis yang menjadi landasan pendapat ini diantaranya adalah riwayat dari Al-Bara’ RA. Dia berkata, “Aku bertemu dengan pamanku, bersamanya ada panji. Aku bertanya kepadanya, ‘Mau ke mana engkau?’ Dia menjawab, ‘Rasulullah SAW mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya, dan beliau memerintahkanku untuk memenggal lehernya dan mengambil hartanya.” (HR Abu Dawud)
Juga diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa Nabi SAW bersabda:
قال رسول الله ﷺ: «من وقع على ذاتِ محرمٍ فاقتلوه»
“Barang siapa berbuat zina dengan perempuan mahramnya, maka bunuhlah dia.” (HR Ahmad, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan al-Hakim, al-Hakim berkata, “Sahih namun tidak di riwayat keduanya.”)
Sementara itu, jika perbuatan tersebut disebarkan di media sosial, Kiai Miftah menegaskan bahwa dosa pelaku bertambah karena menyebarkan fitnah dan kemaksiatan secara terang-terangan.
"Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk bertobat nasuha dengan sungguh-sungguh agar mendapatkan ampunan Allah dan terhindar dari siksa di dunia dan akhirat," kata dia.
Kiai Miftah menerangkan, secara umum, hukum melakukan inses adalah haram dan termasuk dosa besar dalam Islam. Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT dalam Qs An-Nisa ayat 23:
"حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ..."
Artinya: "Diharamkan atasmu (memperistri) ibu-ibumu, anak-anakmu, saudara-saudaramu..."
"Ayat ini secara tegas melarang hubungan seksual dengan mahram seperti ibu, anak, saudara kandung dan lain-lain. Ia adalah hal yang tercela dan termasuk dalam kategori perzinahan yang diharamkan," kata Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Kiai Miftah menambahkan, Allah SWT melarang umat Islam untuk mendekati zina, apalagi melakukan zina, karena itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. Allah SWT berfirman dalam Qs Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
"Zina dengan mahram (inses) jelas termasuk dosa besar, bahkan merupakan bentuk zina yang paling keji secara mutlak," tegas Kiai Miftah.
Sementara itu, dari pihak kepolisian akan memastikan dan menindak tegas pelaku penyebaran konten asusila, khususnya yang melibatkan anak, serta mengajak masyarakat melapor jika menemukan indikasi serupa di ruang digital.