• Oase

Waspadai Resiko Riba Saat Transaksi Emas Secara Online

Vaza Diva | Selasa, 20/05/2025 02:01 WIB
Waspadai Resiko Riba Saat Transaksi Emas Secara Online Ilustrasi - Emas (Foto: Ist)

Jakarta, Katakini.com - Kemajuan teknologi telah membawa kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal jual beli emas. Kini, transaksi emas bisa dilakukan secara daring tanpa harus menerima bentuk fisiknya. Konsumen cukup mendapatkan bukti kepemilikan berupa buku tabungan emas atau saldo digital. Namun, kemudahan ini memunculkan pertanyaan besar dari sudut pandang hukum Islam, apakah transaksi semacam ini sah secara syar’i?

Menanggapi hal ini, Buya Yahya, ulama sekaligus pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon, memberikan penjelasan melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube @albahjah-tv. Ia mengingatkan bahwa jual beli emas secara daring yang tidak melibatkan penyerahan barang secara langsung dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam.

“Dalam Islam, transaksi emas harus melibatkan serah terima langsung antara pembeli dan penjual. Jika tidak ada itu, maka jual belinya tidak sah,” jelas Buya. Ia menambahkan bahwa transaksi yang hanya didasarkan pada angka-angka digital tanpa wujud fisik emas sangat rawan masuk dalam kategori riba.

Buya menekankan bahwa riba tetap dilarang dalam Islam, sekalipun tidak ada kerugian finansial yang tampak. “Riba itu tidak selalu merugikan secara kasat mata, tetapi tetap berbahaya dalam pandangan Allah. Maka dari itu, kita harus menjauhinya,” ujar beliau.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam kepemilikan emas yang dibeli secara online. Menurutnya, pembeli harus tahu siapa yang memegang emas secara fisik. Jika emas hanya tercatat sebagai saldo dan tidak ada jaminan wujud nyatanya, maka keabsahan transaksi itu menjadi patut dipertanyakan.

“Jika Anda tidak tahu siapa yang menyimpan emasnya, hanya melihat angka di layar, maka itu patut dicurigai. Bisa jadi, emas itu sebenarnya tidak pernah ada,” tegas Buya.

Buya Yahya juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda dengan sistem yang tampak modern tetapi tidak jelas dasar hukumnya dalam Islam. Kepercayaan kepada pihak penyedia layanan saja tidak cukup jika mekanisme transaksi tidak sesuai dengan tuntunan syariah.

“Meski penjual atau pihak penyimpan terlihat jujur, kalau caranya salah, tetap tidak dibenarkan menurut Islam,” ujarnya.

Sebagai penutup, Buya menghimbau masyarakat agar lebih bijak dan hati-hati dalam memilih platform jual beli emas secara online. Ia menegaskan bahwa keberkahan dalam bertransaksi hanya bisa diraih bila prosesnya sesuai dengan ajaran agama.

“Jika ingin harta kita berkah, lakukan transaksi dengan cara yang sah menurut syariat. Jangan ikut-ikutan tren yang tidak jelas asal-usul dan keabsahannya,” pungkasnya.

 

Keywords :


Islam Hukum
.
Jual Beli Emas
.