JAKARTA - Islam sebagai agama yang sempurna mengatur setiap aspek kehidupan umatnya, termasuk dalam hal konsumsi makanan dan minuman. Makanan dan minuman yang halal dan thayyib (baik) diperintahkan untuk dikonsumsi, sementara yang haram diperintahkan untuk dijauhi.
Selain itu, mengonsumsi makanan dan minuman haram adalah hal yang merugikan karena mendapat dosa dan bisa menjadi terhalangnya doa. Hal itu berdasarkan pesan Rasulullah SAW kepada sahabat Sa‘d radliyallahu ‘anhu:
يَا سَعْدُ أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقْذِفُ اللُّقْمَةَ الْحَرَامَ فِي جَوْفِهِ مَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
“Wahai Sa‘d, perbaikilah makananmu, niscaya doamu mustajab. Demi Dzat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang melemparkan satu suap makanan yang haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama empat puluh hari” (Sulaiman ibn Ahmad, al-Mu‘jam al-Ausath, jilid 6, hal. 310).
Dalam Al-Qur`an surah Al-Baqarah ayat 173, Allah SWT melarang konsumsi bangkai, yaitu hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan syar`i.
Bangkai dianggap najis dan dapat membahayakan kesehatan karena proses pembusukan alami yang membawa kuman dan penyakit. Kecuali dalam kondisi darurat, bangkai tetap haram untuk dimakan.
Islam melarang mengonsumsi atau memakan darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan, karena disembelih atau lain-lainnya dalam keadaan mentah atau dalam keadaan masak hukumnya haram. Pasalnya, mengonsumsi darah yang mengalir membahayakan manusia; karena darah merupakan sarang kuman dan bakteri.
Daging babi, serta semua produk turunannya, dinyatakan haram secara mutlak dalam Islam. Larangan ini disebutkan dalam banyak ayat Al-Qur`an, seperti dalam surah Al-Ma`idah ayat 3.
Hewan yang disembelih dengan nama selain Allah, atau untuk persembahan selain Allah, haram untuk dimakan. Islam menekankan pentingnya niat dan tata cara penyembelihan sebagai bentuk penghormatan terhadap kehidupan dan sebagai bentuk ibadah.
Segala bentuk minuman yang memabukkan, termasuk minuman beralkohol, dilarang dalam Islam. Larangan ini ditegaskan dalam surah Al-Ma`idah ayat 90, di mana alkohol disebut sebagai "perbuatan setan" yang menimbulkan permusuhan dan menghalangi manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan salat.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW melarang konsumsi hewan buas yang bertaring, seperti singa, harimau, dan anjing, serta burung yang bercakar seperti elang.