• News

Menag Dorong Hakim Libatkan BP4 dalam Proses Peradilan Cerai

Aliyudin Sofyan | Selasa, 22/04/2025 22:12 WIB
Menag Dorong Hakim Libatkan BP4 dalam Proses Peradilan Cerai Menteri Agama Nasaruddin Umar saat jumpa pers usai membuka Rakernas Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Jakarta, Selasa (22/4/2025). Foto: kemenag/katakini

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendorong agar Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dilibatkan secara resmi dalam proses peradilan, melalui surat keputusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pertimbangan dari BP4 sebelum keputusan cerai dijatuhkan hakim.

Pelibatan BP4 ini untuk menekan angka perceraian yang jumlahnya cenderung terus meningkat.

“Organisasi BP4 perlu diperkuat hingga tingkat daerah. Untuk itu, kami melobi kepada Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran pembinaan BP4 secara maksimal,” kata Menag usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BP4 tahun 2025 bertema “Dengan Cinta Menuju Keluarga Bahagia” di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Menag mengatakan, dalam proses peradilan cerai, perlu lebih fokus pada mediasi. Sedangkan BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. 

"Bahkan, jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” ujar Nasaruddin.

Menag juga mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan satu bab khusus tentang pelestarian perkawinan. 

Ia menekankan dampak sosial perceraian yang signifikan, terutama terhadap perempuan dan anak.

“Secara sosiologis, perceraian menciptakan orang miskin baru, yang menjadi korban pertama istri dan kedua adalah anak. Karena itu, mediasi menjadi langkah penting dan strategis,” ungkapnya.

Menag Nasaruddin menyebutkan 11 langkah strategis mediasi yang dapat dilakukan BP4, antara lain:

1.Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.

2.Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.

3.Berperan sebagai "makcomblang" atau perantara jodoh.

4.Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.

5.Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.

6.Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.

7.Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.

8.Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.

9.Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.

10.Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.

11.Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.

Sementara itu, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, menambahkan, Rakernas BP4 2025 menjadi momentum strategis untuk menyatukan langkah, memperkuat komitmen, serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan BP4 di seluruh Indonesia.

“Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama,” imbuhnya.

Abu menyatakan kesiapan jajaran Ditjen Bimas Islam untuk mendukung pengembangan kelembagaan dan program strategis BP4

BP4 adalah mitra strategis Direktorat Jenderal Bimas Islam,” tandasnya.