Tips Menghindari Pelecehan Seksual oleh Dokter di Rumah Sakit

M. Habib Saifullah | Selasa, 22/04/2025 15:45 WIB
Tips Menghindari Pelecehan Seksual oleh Dokter di Rumah Sakit Ilustrasi seorang dokter sedang melakukan tindakan medis kepada pasien (Foto: Reuters)

JAKARTA - Kasus pelecehan seksual sedang marak terjadi di Indonesia, bahkan pelaku pelecehan berasal dari oknum tenaga medis. Hal ini memang jarang ditemukan, namun tetap menjadi ancaman serius yang bisa menimpa siapa saja.

Sebagai pasien, penting untuk tetap waspada dan mengetahui hak-hak serta langkah pencegahan yang dapat dilakukan agar terhindar dari tindakan cabul oleh dokter.

Melansir dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berikut ini beberapa cara yang dapat membantu menghindari pelecehan seksual saat berada di rumah sakit:

1. Selalu Minta Pendamping

Jika memungkinkan, selalu ajak anggota keluarga atau teman dekat untuk mendampingi saat pemeriksaan, terutama jika menyangkut bagian tubuh sensitif. Kehadiran pendamping dapat menjadi bentuk pengawasan dan perlindungan tambahan.

2. Pahami Prosedur Medis yang Akan Dilakukan

Sebelum menjalani pemeriksaan atau tindakan medis, tanyakan secara detail prosedur yang akan dilakukan. Dokter yang profesional akan menjelaskan tujuan, metode, dan bagian tubuh yang perlu diperiksa.

Jika ada bagian dari prosedur yang terasa janggal atau tidak relevan, jangan ragu untuk bertanya atau menolak.

3. Waspadai Tanda-Tanda Tidak Profesional

Beberapa tanda yang patut diwaspadai:

  • Dokter tidak menjelaskan prosedur dengan jelas.
  • Pemeriksaan dilakukan tanpa sarung tangan atau tirai penutup.
  • Sentuhan yang tidak perlu atau berlangsung terlalu lama.
  • Komentar yang bernada seksual atau tidak pantas.

4. Gunakan Hak untuk Meminta Petugas Medis Perempuan

Jika Anda merasa lebih nyaman ditangani oleh tenaga medis perempuan (terutama untuk pasien perempuan), Anda berhak memintanya. Banyak rumah sakit sudah menyediakan pilihan ini demi kenyamanan pasien.

5. Laporkan Perilaku Mencurigakan

Jika mengalami atau menyaksikan tindakan tidak pantas, segera laporkan ke pihak manajemen rumah sakit atau lembaga profesi medis seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia) atau Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Dokumentasikan kejadian sebisa mungkin, termasuk waktu, nama, dan kronologi.

6. Kenali Hak Pasien

Pasien berhak atas privasi, informasi, dan perlakuan yang sopan. Rumah sakit juga wajib menyediakan ruang pemeriksaan yang aman dan nyaman. Jika Anda merasa hak-hak ini dilanggar, jangan ragu untuk menolak dan mencari bantuan.