• Ototekno

Kebijakan Tarif Resiprokal AS Bisa Pengaruhi Industri Otomotif

Budi Wiryawan | Senin, 07/04/2025 08:05 WIB
Kebijakan Tarif Resiprokal AS Bisa Pengaruhi Industri Otomotif Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran PLN dan beberapa kepala OPD Pemprov Jatim juga turut konvoi menggunakan motor listrik dari Kantor PLN Jatim hingga finish di DBL Arena yang memecahkan rekor MURI Sabtu (29/10)(foto: Dokumentasi Humas Pemprov Jatim)

JAKARTA - Sektor Industri Nasional, termasuk Otomotif terancam terkena dampak kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, terhadap 185 negara.

Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi menjelaskan, meskipun Indonesia tidak secara langsung mengekspor sepeda motor listrik maupun komponennya ke AS, efek tidak langsung dari kebijakan tersebut tetap harus diwaspadai.

“Dari sisi makroekonomi, kebijakan ini bisa menimbulkan tekanan terhadap inflasi serta melemahkan daya beli masyarakat. Negara-negara lain yang juga terdampak, seperti Tiongkok, kemungkinan besar akan mengalihkan target pasar mereka ke negara lain, termasuk Indonesia,” ujar Budi.

Untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan dagang global tersebut, pemerintah dinilai perlu mengambil langkah aktif guna melindungi pelaku industri lokal agar tidak terlalu terdampak oleh lonjakan produk impor.

Menurut Aismoli, upaya konkret dari pemerintah diperlukan untuk mengantisipasi tarit Trump tersebut, seperti penguatan pasar dalam negeri serta kebijakan yang mendukung industri lokal.

Salah satunya adalah menjaga penerapan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) agar produk lokal tetap memiliki daya saing dan tidak tergeser oleh produk luar.

Berdasarkan daftar negara yang terdampak tarif baru dari AS, Indonesia menempati peringkat kedelapan dengan tarif sebesar 32%. Selain itu, sekitar 60 negara lain akan dikenai tarif timbal balik yang setara dengan separuh tarif yang mereka terapkan terhadap AS.

Indonesia bukan satu-satunya negara Asia Tenggara yang terdampak. Negara, seperti Malaysia, Kamboja, Vietnam, dan Thailand juga masuk dalam daftar, masing-masing dikenai tarif sebesar 24%, 49%, 46%, dan 36%.(ant)