JAKARTA - Dalam syariat agama Islam ada beberapa dosa yang bisa ditebus dengan cara kafarat. Salah satu cara pembayaran kafarat adalah dengan puasa kafarat.
Puasa ini harus dilakukan dengan beberapa ketentuan dan wajib dilakukan bagi orang yang melakukan dosa tertentu.
Oleh karena itu, puasa ini tidak wajib untuk seluruh umat Islam, tapi hanya bagi orang-orang yang berbuat dosa tersebut.
Puasa kafarat merupakan puasa yang diwajibkan sebagai denda atau tebusan bagi seseorang yang melakukan pelanggaran tertentu dalam ibadah puasa atau hukum Islam lainnya.
Kafarat berfungsi sebagai bentuk pengganti dan penebus dosa agar seseorang dapat kembali kepada keadaan suci dan mendapatkan ampunan dari Allah SWT.
Kewajiban membayar kafarat ini umumnya berlaku dalam kasus-kasus berat, seperti melanggar puasa Ramadan dengan sengaja (misalnya dengan berhubungan suami istri di siang hari), membunuh secara tidak sengaja, atau melanggar sumpah yang telah diucapkan.
Puasa kafarat harus dilakukan dengan kesungguhan dan niat yang tulus, karena tujuannya ialah untuk memperbaiki kesalahan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalam menjalankan puasa kafarat, seseorang wajib membaca niat sebelum berpuasa. Niat ini dilakukan di dalam hati atau bisa juga diucapkan sebelum fajar tiba. Lafal niat yang dapat dibaca ialah:
نَوَيْتُ صَوْمَ كَفَّارَةٍ لِلَّهِ تَعَالَى
"Nawaitu shauma kaffarati ‘an lillaahi ta‘aala."
Artinya: "Aku berniat untuk menjalankan puasa kafarat sebagai tebusan dari karena Allah Ta’ala."
Tata cara pelaksanaan puasa kafarat mirip dengan puasa wajib pada bulan Ramadan. Puasa ini harus dilakukan dengan menahan diri dari makan, minum, serta segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, perbedaannya terletak pada durasi pelaksanaan dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Dalam beberapa kasus, seperti kafarat karena berhubungan suami istri di siang hari Ramadan, puasa kafarat harus dilakukan selama dua bulan berturut-turut tanpa putus.
Jika seseorang batal berpuasa sebelum selesai, maka ia harus mengulang dari awal hingga mencapai dua bulan penuh.
Bagi yang tidak mampu menjalankan puasa selama dua bulan berturut-turut, Islam memberikan keringanan berupa memberi makan 60 orang miskin sebagai pengganti kafarat.