• Info DPR

Puan Dorong Jaga Pola Makan Sehat untuk Cegah Kasus Diabet pada Anak

Aliyudin Sofyan | Kamis, 01/08/2024 14:18 WIB
Puan Dorong Jaga Pola Makan Sehat untuk Cegah Kasus Diabet pada Anak Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: dpr

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pola makan sehat untuk mencegah kasus diabetes pada anak yang saat ini semakin marak terjadi. Puan mengaku prihatin dengan maraknya kasus diabetes, obesitas, dan gagal ginjal yang belakangan banyak dialami anak-anak di Indonesia.

"Saya prihatin dengan kondisi anak-anak yang terkena penyakit kronis seperti gagal ginjal, diabetes, dan obesitas. Hal ini perlu ditindaklanjuti sesegera mungkin," ujar Puan di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Menurut Puan, menerapkan pola makan dan hidup yang sehat kepada anak perlu dilakukan dengan edukasi dan sosialisasi yang masif, baik kepada orangtua mapun masyarakat. Bahkan sekolah pun berperan dalam mengedukasi hal tersebut, demi menumbuhkan kebiasaan agar anak bisa memiliki pola makan yang sehat. Sehingga bisa menekan kasus-kasus kesehatan seperti diabetes dan gagal ginjal.

“Dan harus ada edukasi serta sosialisasi yang masif kepada masyarakat mengenai pola makan sehat bagi anak. Baik di lingkungan sekolah hingga tingkat terkecil di lingkungan rumah tangga misalnya melalui Posyandu dan memaksimalkan peran PKK,” papar Mantan Menko PMK ini.

Dengan kata lain, lanjutnya, dibutuhkan suatu sistem yang baik untuk menerapkan pola makan yang sehat. Tidak hanya dari keluarga, tapi juga koloborasi dari lingkungan, pelaku industri, dan pemangku kebijakan agar anak-anak kita dapat mengkonsumsi makanan sehat demi keberlangsungan hidup mereka.

Namun, Politisi dari Fraksi Partai PDI-Perjuangan ini mengingatkan, agar kebijakan yang dikeluarkan dapat berlaku adil bagi semua pihak, khususnya masyarakat secara luas. Misalnya dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan terkait aturan pedagang yang berjualan di lingkungan sekolah, termasuk menu yang mereka tawarkan.

“Kebijakan yang dibuat harus bisa mengakomodir kebutuhan dan kesejahteraan semua elemen masyarakat. Jangan sampai aturan yang ada merugikan rakyat,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini.

Adapun aturan soal pengaturan pedagang makanan di lingkungan sekolah ini termaktub dalam pasal 202 PP No. 28/2024 terkait kewenangan Pemda dalam menetapkan kebijakan pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular.

Beleid tersebut menjelaskan soal pengaturan dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja. Selain itu juga tentang pengawasan pangan industri rumah tangga, pangan olahan siap saji termasuk porsi makanan dan minuman yang disajikan pada tempat usaha, serta pangan jajanan anak sekolah di wilayahnya.