• News

KPK Panggil Pengacara jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Budi Wiryawan | Rabu, 29/05/2024 16:15 WIB
KPK Panggil Pengacara jadi Saksi Kasus Harun Masiku Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pengacara bernama Simon Petrus terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 pada Rabu, 29 Mei 2024.

Simon Petrus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan calon legislatif (Caleg) PDI-P, Harun Masiku, yang sampai saat ini masih buron.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan  saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan sebagai saksi dalam perkara ini pada 28 Desember 2023.

Saat itu Wahyu dicecar penyidik KPK terkait keberadaan Harun Masiku. Dia juga didalami soal peristiwa pemberian suap dari Harun Masiku.

Sementara itu, Wahyu Setiawan mengaku telah membeberkan semua informasi kepada KPK terkait Harun Masiku yang masih buron sejak empat tahun lalu.  

"Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku. Dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik," ucap Wahyu Setiawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kendati begitu, Wahyu enggan membeberkan secara detail soal informasi terkait Harun Masiku itu. Yang jelas, Wahyu telah menyampaikan secara gamblang apa yang diketahuinya kepada KPK.

Untuk diketahui, Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Hanya saja, KPK belum berhasil memproses hukum Harun Masiku karena yang bersangkutan melarikan diri dan belum tertangkap hingga saat ini.

FOLLOW US