JAKARTA - Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid menegaskan bahwa radikalisme maupun paham yang menyesatkan lainnya tidak memiliki kaitan dengan ajaran agama apa pun.
"Radikalisme, ekstremisme, dan terorisme tidak ada kaitannya dengan agama apa pun, apalagi dengan Islam," kata Ahmad dalam diskusi bertajuk Mencintai NKRI dari Balik Jeruji: Efektivitas Deradikalisasi Napiter di Indonesia di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Ahmad menjelaskan bahwa keterkaitan radikalisme dengan agama terjadi justru karena oknum umat beragama yang salah dan menyimpang dalam memahami dan mengamalkan ajaran agamanya.
"Ini biasanya menunggangi agama mayoritas di suatu wilayah atau suatu negara," kata dia.
Aksi teror yang pernah terjadi di Selandia Baru beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh oknum agama Kristen, sementara korbannya adalah penganut agama Islam.
"Di sana (Selandia Baru) mayoritas Kristen," ujar Ahmad seperti dilansir antaranews.com.
Menurut dia, aksi teror yang terjadi di Indonesia pada umumnya oleh oknum agama Islam karena merupakan agama mayoritas.
"Kebetulan di Indonesia itu mayoritas muslim sehingga semua teroris yang kami tangkap dan kami tahan KTP-nya muslim," ucapnya.
Ahmad mengatakan bahwa terorisme tidak hanya mengatasnamakan agama. Dalam perspektif ketahanan nasional bangsa Indonesia, radikalisme dibagi menjadi tiga, yakni ekstremisme kanan, ekstremisme kiri, dan ekstremisme lainnya.
"Esktremisme kanan atau radikalisme kanan ini yang mengatasnamakan agama, apa pun agamanya," tutur Ahmad.
Ekstremisme kiri mengatasnamakan paham tertentu, seperti komunisme, sementara ekstremisme lainnya dapat berupa sekularisme dan separatisme.
Menurut Ahmad, ketiga jenis radikalisme itu sudah pernah terjadi di Indonesia yang berujung pada aksi terorisme maupun pemberontakan.
Mengingat hal itu, Ahmad mengingatkan Indonesia perlu memperkokoh konsensus nasional, yakni dengan mempraktikkan nasionalisme moderat melalui pengamalan nilai-nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
"Kalau tidak dibatasi dengan moderasi atau moderat, nasionalisme juga bisa berujung pada fasisme," sambung dia.
Ia menambahkan bahwa penanggulangan terorisme harus secara holistik dari hulu ke hilir. Dalam hal ini, pertama, BNPT mengupayakan kesiapsiagaan nasional dengan cara menumbuhkan ideologi antiradikalisme kepada masyarakat.
"Kedua, kontraradikalisme. Baik itu kontra-ideologi, kontranarasi, maupun kontrapropaganda, terutama di dunia maya. Ini boleh dibilang keterpaparan terorisme saat ini hampir 80 persen karena dunia maya," imbuh Ahmad.