Kepala Subdirektorat Kepelautan, Capt. Maltus Jackline Kapistrano. Foto: djpl/katakini
BOGOR - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terus melakukan audit surveilans standar penyelenggaraan pendidikand an pelatihan (diklat) kepelajutan.
“Untuk memastikan kualitas pendidikan dan pelatihan kepelautan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan terus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui audit surveilans terhadap delapan standar penyelenggaraan diklat kepelautan,” kata Kepala Subdirektorat Kepelautan, Capt. Maltus Jackline Kapistrano, Minggu (20/5/2024).
Maltus mengatakan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi bagi pelaut diatur dalam konvensi internasional STCW 1978 amandemen 2010 dan diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1986 tentang Pengesahan STCW 1978.
"Saat ini, tercatat ada 1,4 juta pelaut Indonesia, menjadikan Indonesia salah satu dari lima negara penyumbang pelaut terbesar di dunia," ujarnya.
Maltus mengungkapkan saat ini terdapat 101 lembaga diklat kepelautan di Indonesia yang terdiri dari sekolah tinggi, politeknik, akademi, SMK, dan pusat pelatihan.
“Lembaga-lembaga ini berperan besar dalam membentuk etika dan etos kerja pelaut Indonesia yang diakui secara global,” katanya.