PALU - Realisasi penerimaan pajak daerah di provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencapai Rp2,22 triliun pada periode triwulan I tahun 2024.
"Realisasi ini cukup positif, diupayakan ke depan angka realisasi lebih meningkat dari sebelumnya," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Sulawesi Tengah Yuni Wibawa di Palu, Minggu (5/5/2024).
Penerimaan pajak didominasi oleh penerimaan PPh non minyak bumi dan gas (migas) sebesar 67,06 persen dari total penerimaan perpajakan.Dari segi pertumbuhan penerimaan atas PPh non migas mencatatkan pertumbuhan tertinggi sekitar 40,02 persen (yoy), relatif tinggi dibandingkan komponen penerimaan pajak yang lain."Secara sektoral penerimaan pajak sebagian besar berasal dari pungutan di sektor industri pengolahan sebagai sektor unggulan dan potensial dalam perekonomian Sulteng," ujarnya.Bulan Januari hingga Juli 2023 penerimaan negara di provinsi itu dari sektor pajak sebesar Rp3,9 triliun atau 62,9 persen, sektor ini penyumbang terbesar pendapatan negara tahun lalu.Kinerja penerimaan yang positif diikuti kegiatan ekonomi yang baik, aktivitas produksi dan konsumsi terjaga, transaksi domestik yang stabil dan keberlanjutan, serta implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).