• Bisnis

Ikut Pembahasan di NFA, HKTI Usulkan Kenaikan Harga Gabah Kering Panen

Eko Budhiarto | Rabu, 24/04/2024 14:45 WIB
Ikut Pembahasan di NFA, HKTI Usulkan Kenaikan Harga Gabah Kering Panen Ilustrasi

JAKARTA - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengusulkan kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp6.757 per kilogram dari yang sebelumnya Rp5.000 per kg.

Usulan tersebut telah disampaikan dalam pembahasaan yang diselenggarakan oleh Badan Pangan Nasional atau NFA.

Direktur Eksekutif HKTI Subuh Prabowo dalam keterangan di Jakarta, Rabu (24/4/2024) mengatakan, saat ini penyesuaian HPP GKP 2024 tengah berproses. Terkait hal ini, Badan Pangan Nasional telah mengundang seluruh pemangku kepentingan bidang pangan.

"Dalam pertemuan tersebut HKTI telah mengusulkan HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani naik menjadi Rp6.757 per kilogram,” kata Subuh Prabowo.

Ia menilai setelah penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) GKP 2023, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional terus berkomitmen untuk melakukan penyesuaian HPP gabah.

“Sangat menyambut baik itikad Badan Pangan Nasional. Sudah bertahun-tahun Pemerintah tidak menyesuaikan HPP gabah, Alhamdulillah pecah telur sejak 2023 dan akan dilakukan penyesuaian setiap tahunnya. Kami dan petani menyambut baik hal ini," ujarnya.

Ia menuturkan HKTI berprinsip HPP harus menjamin 30 persen keuntungan plus 10 persen jaminan risiko dari biaya pokok produksi gabah per kilogram.

Ia mengatakan, survei biaya pokok produksi ditambah keuntungan 30 persen dan jaminan resiko, menjadi dasar HKTI mengusulkan HPP 2024 naik jadi Rp6.757 per kg.

"HPP ini jadi insentif dan ikhtiar untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Petani harus dijamin untung sehingga semakin bergairah untuk menanam padi. Muaranya petani sejahtera dan ketersediaan pangan meningkat," urai Prabowo.

HKTI berharap dengan nantinya ada kebijakan HPP baru, maka Bulog semakin proaktif menyerap dan membeli gabah petani.

“Bulog harus segera penuhi gudang-gudangnya dengan menyerap gabah petani. Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dipenuhi dari gabah petani,” kata Subuh Prabowo.

Untuk semakin menjamin kepastian harga gabah, HKTI mengusulkan konsep harga dasar dan harga tertinggi untuk gabah yang berlaku bagi semua usaha perberasan, BUMN dan swasta. Di samping itu juga diberlakukan sanksi bagi yang membeli di bawah harga dasar atau sebaliknya.

“Yang pasti harga dasar harus menjamin minimal 30 persen keuntungan bagi petani. Harga dasar terutama diberlakukan saat panen raya yang biasanya harga gabah jatuh,” ujarnya.

Dengan konsep harga dasar dan harga tertinggi akan memberikan jaminan kepastian harga gabah kepada petani. Misalnya, disepakati harga dasar Rp6.000 per kg, maka saat panen raya dengan gabah melimpah Bulog dan swasta tidak boleh membeli gabah petani di bawah harga dasar sehingga petani tidak rugi.

Konsep harga dasar dan harga tertinggi, dalam pandangan HKTI, juga memberi jaminan harga kepada pelaku usaha perberasan dan konsumen. Harga gabah dan beras menjadi relatif stabil dan terukur.

"Konsep ini sendiri pernah diterapkan pemerintah di masa (Presiden) Pak Harto (Soeharto) dan terbukti berhasil," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) mengumpulkan pemangku kepentingan perberasan nasional guna membahas keseimbangan harga gabah dan beras.

"Pembahasan ini dirasakan sangat perlu. Apapun hasilnya memang sulit menyenangkan semua pihak, sehingga tolong dapat cari keseimbangannya. Kita mesti lihat daya beli masyarakat juga. Silahkan di forum ini disampaikan semuanya, jadi biar semua paham. Kita juga harus dorong kesejahteraan petani agar semakin baik," ujar Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, seperti dikutip dari laman resmi NFA, Rabu (24/4/2024).

Rapat koordinasi bersama stakeholder tersebut digelar di Jakarta, pada Senin (22/4/2024). Rapat dilakukan untuk
mereview terhadap Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu juga mereview Harga Eceran Tertinggi (HET) beras dalam Perbadan Nomor 7 Tahun 2023.

FOLLOW US