• Info DPR

Politikus PDIP: Aturan Barang Impor Jangan Susahkan Kiriman Pekerja Migran

Aliyudin Sofyan | Selasa, 09/04/2024 19:18 WIB
Politikus PDIP: Aturan Barang Impor Jangan Susahkan Kiriman Pekerja Migran Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: dpr

JAKARTA –Penerapan aturan impor dinilai berdampak bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak mengirimkan barangnya dari luar negeri ke Indonesia untuk keluarga.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai, banyaknya barang bawaan milik PMI yang pulang kampung adalah hal yang wajar.

Edy meyakini, barang kiriman atau bawaan PMI bukan bertujuan komersil, melainkan kebutuhan keluarga mereka di kampung halaman.

"Mereka tidak sering pulang. Ada yang bertahun-tahun kerja baru pulang. Wajar jika barang bawaan banyak,” kata Anggota IX DPR RI Edy Wuryanto baru-baru ini.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menambahkan, aturan mengenai impor adalah hal baik, namun harus didukung sistem yang apik sehingga tidak merugikan PMI.

“BP2MI Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai saya minta untuk berkomunikasi mengenai penerapan kebijakan impor tersebut,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut telah terjadi kesalahpahaman terkait dengan tertahannya barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) di gudang penyimpanan barang logistik, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengatakan, dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (4/4/2024), terungkap bahwa barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba. Untuk itu, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.

Budi menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan mengirimkan barang untuk keluarga di Indonesia.

Menurutnya, Pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Untuk beberapa kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag.

Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut, sehingga tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.

“Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi PMI sehingga proses pengiriman barang kiriman PMI dapat berjalan lancar, segera tiba, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia,” ujar Budi.

FOLLOW US