• Info MPR

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Harus Lebih Diperkuat

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 29/03/2024 11:15 WIB
Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Harus Lebih Diperkuat Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad (ketiga dari kiri) dalam FGD bertajuk Pendalaman Materi dalam Rangka Penyusunan Revisi Peraturan DPD Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan DPD RI. (Foto: Humas MPR)

JATINANGOR - Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Melalui fungsi pengawasan DPD tersebut, DPD menginginkan adanya penguatan dan keterlibatan pemerintah daerah dalam pembangunan nasional. Pengawasan DPD hanya konsentrasi pada masalah-masalah di daerah.

“Fokus pengawasan DPD adalah kita ingin DPD mempunyai keterlibatan dengan pemerintah daerah. Karena itu dengan fungsi pengawasan DPD, kita ingin penguatan pemerintah daerah. Kita ingin keterlibatan pemerintah daerah dalam pembangunan nasional,” kata Fadel.

Hal tersebut Fadel sampaikan usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertajuk `Pendalaman Materi dalam Rangka Penyusunan Revisi Peraturan DPD Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan DPD RI` di Kampus Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).

Fadel Muhammad yang juga anggota Panmus DPD RI ini mengatakan, FGD ini membicarakan beragam hal terkait dengan bagaimana penguatan DPD dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Pelaksanaan FGD ini untuk mendapatkan masukan dan pendapat dari para akademisi dari Universitas Padjadjaran untuk revisi Peraturan DPD No. 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan DPD RI.

“Dari FGD ini, para akademisi Unpad memberikan masukan yaitu pengawasan DPD RI itu harus diatur agar ruang lingkup pengawasan yang dilakukan DPD tidak terlalu luas. Ruang lingkup pengawasan itu perlu disesuaikan dengan kemampuan DPD itu sendiri karena keterbatasan jumlah anggota DPD,” ujar Fadel yang juga senator dari Provinsi Gorontalo ini.

Karena itu, lanjut Fadel, fokus pengawasan DPD ini adalah agar DPD mempunyai keterlibatan dengan pemerintah daerah. Sebab, keberadaan DPD adalah untuk memperkuat pemerintah daerah. “Kita ingin keterlibatan pemerintah daerah dalam pembangunan nasional,” ujarnya.

Fadel menambahkan cakupan pengawasan yang dilakukan DPD berbeda dengan DPR RI.

“Berbeda jauh. Pengawasan yang dilakukan DPR RI itu mencakup secara keseluruhan, sedangkan pengawasan yang dilakukan DPD fokus pada pemerintah daerah. Karena itu memang dibutuhkan adanya pemikiran untuk memperkuat pengawasan ke daerah. DPD hanya konsentrasi pada pengawasan masalah-masalah di daerah saja,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 248 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MRP, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), salah satu fungsi DPD adalah pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan yang dilakukan DPD, melalui Tim Program dan Mekanisme Kerja DPD RI akan dirumuskan tata cara pengawasan yang baik dan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum.

Pengawasan yang dilakukan DPD merupakan pelaksanaan dari UU (UU No. 17 Tahun 2014). Selain untuk memperkuat daerah, pengawasan yang dilakukan DPD juga untuk memperkuat kelembagaan DPD.

Sementara itu dalam pengantarnya, Koordinator Tim Program dan Mekanisme Kerja DPD, Darmansyah Husein, mengatakan DPD memiliki fungsi legislasi, budgeting (anggaran), dan pengawasan.

Dari ketiga fungsi DPD itu, fungsi pengawasan merupakan yang paling kuat. Sebab, dalam pengawasan dilakukan anggota DPD yang merupakan tokoh-tokoh di daerah.

“Dalam pengawasan yang dilakukan DPD terhadap kinerja pemerintah, kita mewakili kepentingan daerah bukan kepentingan partai politik. Karena anggota DPD terdiri dari tokoh-tokoh di daerah, maka seringkali pengawasan yang dilakukan DPD lebih tajam dan membumi,” ujarnya.

FOLLOW US