JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melakukan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), khususnya sengketa Pilpres 2024, hari ini ini, Rabu (27/3/2024).
Ada dua pengajuan permohonan yang berbeda. Perkara pertama diajukan oleh tim hukum Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Sedangkan yang kedua, diajukan oleh tim hukum Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam sidang perdana, Anies Baswedan berharap kepada para hakim MK mampu mengembalikan demokrasi yang saat berada di persipangan jalan.
“Yang mulia Hakim Mahkamah Konstitusi, dihadapan yang mulia kini terbentang jalan demokrasi kita. Di pundak yang mulia, terpikul tanggung jawab yang amat besar untuk menentukan arah masa depan demokrasi kita,” kata Anies, dalam pidatonya.
“Apakah kita akan melangkah dalam persimpangan jalan ini menjadi sebuah republik dengan rule of law atau rule by law, demokrasi yang makin matang atau kemunduran yang sulit untuk diluruskan di tahun-tahun ke depan,” lanjut Anies.
“Bila kita tidak melakukan koreksi saat ini maka akan menjadi preseden ke depan, di setiap pemilihan di berbagai tingkat. Bila kita tidak melakukan koreksi maka praktek yang terjadi kemarin akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan lalu menjadi budaya dan akhirnya menjadi karakter bangsa,” tegasnya.