• Info MPR

HNW Kritisi Hilangnya Frasa Perkawinan Sah dari RUU KIA

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 25/03/2024 21:05 WIB
HNW Kritisi Hilangnya Frasa Perkawinan Sah dari RUU KIA Hidayat Nur Wahid dalam Rapat Kerja Komisi VIII dan Panja Pemerintah RUU KIA, Senin (25/3). (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR-RI, Hidayat Nur Wahid, mengkritisi terhapusnya Frasa “Perwakinan yang Sah” pada definisi Keluarga RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA).

HNW sapaan akrabnya menjelaskan, Pasal 1 RUU KIA mendefinisikan keluarga hanya sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas beberapa anggota keluarga. Padahal di UUD NRI 1945 Pasal 28B ayat (1) terkait keluarga, jelas ada frasa “melalui perkawinan yang sah”.

“Sejak awal saya mengusulkan agar RUU ini tidak bertentangan dengan UUDNRI 1945, termasuk soal definisi keluarga, maka definisi keluarga di RUU KIA mestinya diikat dengan kalimat melalui perkawinan yang sah, sebagaimana terdapat di Pasal 28 ayat(1) UUD NRI 1945," kata HNW.

"Pada pembahasan awal forum panja, usulan tersebut telah disetujui. Namun anehnya ketentuan konstitusi dengan frasa perkawinan yang sah tersebut justru hilang pada draft akhir RUU KIA yang diserahkan oleh Panja Pemerintah kepada Komisi VIII DPR-RI di rapat pengambilan keputusan hari ini,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi VIII dan Panja Pemerintah RUU KIA, Senin (25/3).

Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini mengingatkan Pemerintah agar selalu taat pada payung hukum UUD NRI 1945 dalam merumuskan suatu RUU. Agar seluruh produk UU nya tidak bertentangan dengan Konstitusi.

HNW menduga, tidak dimasukkannya frasa perkawinan yang sah ke dalam definisi Keluarga di RUU KIA, karena Pasal 28B ayat (1) yang jelas-jelas terkait pengaturan keluarga, justru tidak dimasukkan dalam dasar hukum pembentukan RUU KIA.

Padahal, lanjutnya, Pasal 28B ayat (2) turut dimasukkan ke dalam dasar hukum. Di mana seharusnya antara ayat(1) dan (2) Pasal 28B merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

“Ibu dan anak yang menjadi pengaturan RUU ini adalah hubungan yang timbul dalam keluarga, sehingga seharusnya dimasukkan pula hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan sebagaimana ditegaskan Pasal 28B ayat (1), baru kemudian hak anak sebagaimana di ayat (2) nya. Maka sangat penting memasukkan pasal 28B ayat 1 itu kedalam point Menimbang,” kata HNW.

Selanjutnya HNW juga menegaskan pentingnya hak cuti bagi suami yang isterinya melahirkan, apalagi telah terjadi kasus menghebohkan; pilot yang tertidur karena kelelahan membantu isterinya yang melahirkan. "Alhamdulillah itupun mendapatkan persetujuan," katanya.

HNW mengatakan sejumlah usulan Fraksi PKS telah diakomodir menjadi ketentuan dalam RUU yang secara khusus mengurusi Ibu dan kesejahteraan anak pada 1000 hari pertama kehidupan, masa-masa keemasan bagi tumbuhnya anak sejak di kandungan.

Ia menyebut seperti dikabulkannya hak bimbingan keagamaan bagi setiap Ibu bukan hanya bimbingan kejiwaan, fisik maupun sosial, hak bagi Ibu dan/atau anak penyandang disabilitas, kesempatan dan fasilitas menyusui yang layak bagi ibu yang bekerja, cuti hingga 6 bulan bagi Ibu melahirkan.

Kemudian ada pencatatan donor asi sehingga tidak mencegah perkawinan di antara saudara persusuan, dan kehadiran negara melalu lembaga asuhan anak bagi anak yang orang tua dan/atau keluarganya meninggal dunia.

“Dengan kondisi tersebut, Fraksi PKS menyatakan menyetujui untuk disahkan, dengan catatan. Kami akan terus mengawal agar draft akhir RUU KIA yang dibawa ke forum pengambilan keputusan tingkat I pada Rapat Paripurna DPR nantinya, sudah memasukkan catatan-catatan yang kami sampaikan tersebut, demi kebaikan Ibu dan Anak, dan agar UU yang baik ini bisa dilaksanakan karena tidak bertentangan dengan Konstitusi,” pungkasnya.

FOLLOW US