• News

MK: Pengajuan Sengketa Ramai Jelang Akhir Pendaftaran

Budi Wiryawan | Sabtu, 23/03/2024 19:35 WIB
MK: Pengajuan Sengketa Ramai Jelang Akhir Pendaftaran Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan ramai menjelang batas waktu terakhir.

Permohonan mengajuan di dekat tenggat waktu itu bertalian dengan persiapan alat bukti, melengkapi permohonan, hingga kooordinasi dengan pelbagai pihak.

"Tapi memang trennya itu adalah hari ketiga. Hari ketiga di detik-detik terakhir. Beberapa jam menjelang batas akhir pengajuan permohonan," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta dikutip Sabtu 23 Maret 2024.

Fajar menegaskan batas waktu pengajuan permohonan sengketa Pileg adalah 3 x 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu.

Karena KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, maka batas waktu pengajuan permohonan ialah hingga Sabtu 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB. Keterbatasan waktu itu dapat diakali dengan pemohon memastikan mengambil nomor urut pengajuan (NUP) terlebih dahulu.

Fajar mengatakan pemohon yang telah mendapat NUP akan tetap dilayani meski waktu 3 x 24 jam telah habis. Sebab penghitungan waktu pengajuan dimulai dari pemohon mengambil NUP.

Selain itu, MK juga menyediakan layanan pendaftaran secara daring atau online. Kendati demikian, pemohon ataupun kuasa hukumnya masih harus datang ke MK untuk menyerahkan alat bukti untuk mendukung perkaranya.

"Jadi online itu kan memang untuk memenuhi batas waktu. Jadi misalnya sekarang mengajukan ke online, ya itu sudah memenuhi. Dia nggak akan terlambat. 3x24 jam itu enggak akan terlambat. Tapi kenapa dia harus datang? Karena ada alat bukti yang harus diserahkan," jelas Fajar.

Fajar kembali memastikan pemohon yang mendapat NUP di detik-detik terakhir batas waktu pengajuan akan tetap dilayani meski antrean mungkin saja terjadi.

"Kalo dia ngambil NUP sebelum batas waktu pengajuan itu masih kita layani. Berarti dia datang ke sini sebelum batas waktu. Tetap dilayani (meski ambil NUP di detik-detik terakhir)," kata dia.

MK, tutur dia, juga telah melakukan antisipasi antrean yang mungkin terjadi pada Sabtu.

"Antisipasinya ya pasti seluruh meja itu ini kan kemarin-kemarin kalau malam itu hanya dibuka berapa 6 atau 4. Ini seluruh meja kita buka semua. Delapan. Satu untuk (permohonan) online. Itu kita kerahkan semua," ucap dia.

Selain itu, Fajar mengatakan durasi penanganan tiap permohonan juga dapat diakselerasi.

Per Sabtu (23/3) pukul 00.45 WIB, MK telah mengunggah total 13 perkara sengketa PHPU, yakni 10 DPR RI/DPRD, 2 DPD, dan 1 Pilpres).

FOLLOW US