• News

Kemendikbud Uji Publik Permendikbudristek Kurikulum Merdeka

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 20/02/2024 11:40 WIB
Kemendikbud Uji Publik Permendikbudristek Kurikulum Merdeka Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Kurikulum Merdeka. (Foto: Kemdikbudristek)

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Kurikulum Merdeka.

 

Kepala BSKAP, Anindito Aditomo, mengatakan uji publik menjadi wadah bagi Kemendikbudristek untuk menerima masukan dan aspirasi yang bersifat konstruktif dari para pemangku kepentingan, baik dari sisi formal maupun materi substansial dalam upaya penyempurnaan rancangan peraturan menteri tersebut.

“Garis besar rancangan peraturan menteri ini adalah mengatur tentang tujuan dan prinsip dari Kurikulum Merdeka, kerangka dasar dan struktur Kurikulum Merdeka, serta implementasi dari Kurikulum Merdeka itu sendiri. Ketika Permendikbudristek ini sudah ditetapkan, diharapkan menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dan memperoleh dukungan dari berbagai pihak,” jelas Anindito dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta pada Selasa (20/2/24).

Ia menyampaikan, Permendikbudristek yang sedang dirancang merupakan bagian dari pengembangan dan penerapan Kurikulum Merdeka secara bertahap. Pengembangan Kurikulum Merdeka dilakukan sejak awal 2020 dan diterapkan secara terbatas di sekitar 3.000 Sekolah Penggerak pada 2021.

"Pada tahap berikutnya, yaitu tahun 2022 dan 2023, Kurikulum Merdeka menjadi opsi yang dapat dipilih oleh satuan pendidikan. Pada tahap tersebut, lebih dari 300 ribu satuan pendidikan secara sukarela memilih untuk mulai menerapkan Kurikulum Merdeka. Ini mencakup sekitar 80% dari satuan pendidikan formal di Indonesia,” jelas Anindito.

Pada 2024, penerapan kurikulum baru akan diperkuat dengan adanya Permendikbudristek Kurikulum Merdeka. “Regulasi ini akan memberi kepastian bagi semua pihak tentang arah kebijakan kurikulum nasional. Setelah Permendikbudristek ini terbit, sekitar 20% satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan memiliki waktu 2 tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya,” ujar Anindito.

Menurut Anindito, yang paling penting ditekankan dalam penerapan Kurikulum Merdeka adalah tujuannya. Pergantian kurikulum hanya cara untuk mencapai tujuan yang diinginkan bersama, yaitu meningkatkan kualitas pembelajaran bagi semua murid.

"Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi pendidik dan satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik agar menjadi pemelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila,” ujarnya.

Hal senada disampaiakan Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Zulfikri. Ia menegaskan bahwa kurikulum ini merupakan milik kita semua. Hakikatnya pendidikan bersifat inklusif, hadir untuk semua anak.

"Dunia pendidikan terbuka menerima peserta didik dengan segala kondisi. Peran pendidik menjadikan peserta didik yang mempunyai kekurangan untuk mampu mencari dan menemukan kekuatan di balik kekurangannya. Seorang guru sejati, ikhlas menerima peserta didik apa adanya,” jelas Zulfikri.

Proses pengembangan yang berkelanjutan dan partisipatif merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan yang diluncurkan tepat guna bagi pendidikan, termasuk kurikulum.

Rancangan Permendikbudristek tentang Kurikulum Merdeka disusun guna memastikan kualitas dan menjaga keberlanjutan transformasi pendidikan di Indonesia, serta menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional. Pada substansinya, naskah ini mengatur terkait tujuan dan prinsip, kerangka dasar dan struktur kurikulum, serta hal-hal terkait implementasi Kurikulum Merdeka.

Ketika peraturan ini ditetapkan, satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan paling lama tahun ajaran 2025/2026. Artinya, pemerintah memberikan waktu bagi satuan pendidikan untuk bertransisi. Selain itu, satuan pendidikan diberikan keleluasaan menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas 1, 4, 7, dan 10 atau untuk seluruh kelas.

Sebagai informasi, uji publik dihadiri oleh 152 orang perwakilan pemangku kepentingan pendidikan dari berbagai daerah di Indonesia. Para peserta berasal dari unsur kepala satuan pendidikan, pendidik, dinas pendidikan dan pengawas, yayasan penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan mitra pendidikan. 

Peserta uji publik yang hadir dari berbagai unsur telah menyampaikan masukan yang konstruktif disertai berbagai pendapat dan sudut pandang yang akan dijadikan bahan perbaikan dari rancangan peraturan menteri ini.

Salah satu pengurus Lembaga Pendidikan Ma`arif NU, Alamsyah, menyatakan Kurikulum Merdeka bisa melejitkan daya saing kuat Indonesia hingga 50 tahun ke depan.

“Untuk itu, penambahan dan pemberian ruang bagi pendidikan keagamaan di madrasah, sekolah, dan pesantren perlu menjadi pertimbangan. Selain itu, penguatan kebangsaan bisa jadi perhatian bersama, misalnya melalui pramuka atau kegiatan lainnya. Kegiatan semisal itu perlu diwajibkan,” ujarnya.

Perwakilan dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah, Bagus Mustakim, mengapresiasi uji publik dan memberikan beberapa masukan. “Aspek lokalitas perlu muncul dalam peraturan. Hal ini dapat dilakukan melalui muatan lokal yang dapat diintegrasikan dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau bisa juga dengan mata pelajaran khusus melalui ekstrakurikuler,” ujarnya.

 

 

FOLLOW US