KPK membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus pada tahun 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) era Gus Yaqut
HNW jumpai Mufti Kazakhstan usulkan pemanfaatan kuota haji Kazakstan yang tak terpakai untuk jemaah haji Indonesia
Petugas haji Indonesia mendapat kuota 2210 orang atau setara dengan 1 persen dari total kuota jamaah haji Indonesia
KPK menilai langkah ini perlu dilakukan agar pemerintah dalam hal ini Kemenag dapat menyediakan layanan haji yang adil bagi masyarakat
Faisal mengatakan ihwal pengaturan kuota haji khusus itu merupakan urusan di internal Ditjen PHU
Pelanggaran yang dilakukan Kemenag bukan hanya terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019
Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Yaqut tersebut juga telah dilaporkan ke KPK oleh sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa
Menteri Agama Yaqut Dilaporkan ke KPK, Berikut Aduan Lengkapnya
Menurut Habiburokhman, pihaknya hanya ingin meminta klarifikasi apakah berita tersebut disertai bukti atau hanya fitnah.
MKD DPR Minta Klarifikasi Tempo Soal Berita Dugaan Jual Beli Kuota Haji
Tindak lanjut dilakukan jika ada permintaan koordinasi dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI
Kemenag RI secara sepihak mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen
Kementerian Agama tidak melibatkan Komisi VIII DPR terkait perubahan alokasi kuota haji yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan Panja BPIH.
DPR RI rencananya akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji 2024 untuk kembali merumuskan pembiayaan Haji tahun 2024 yang diperkirakan akan mulai diberangkatkan pada bulan Mei 2024.
Tahun 2023 ini setelah berdebat panjang dengan Komisi VIII DPR RI melalui rapat, akhirnya diambil kuota tambahannya untuk jamaah haji Reguler.
Kurang lebih 6 sampai 7 tahun hampir 130.000 jamaah haji khusus yang antri untuk bisa diberangkatkan.