Untuk itu, Pemerintah sebagai pemegang saham pengendali telah menyiapkan sejumlah langkah penyelamatan.
Indikasi pidana dalam laporan keuangan PT Indofarma Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 371,83 miliar.
RUPSLB Indofarma juga memutuskan Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-5/MBU/09/2022
Komisaris Utama Indofarma dari Siswanto kepada Daniel Tjen dan Komisaris dari Nizar Yamanie menjadi Didi Agus Mintadi