Artinya, manuver dan skenario inkonstitusional semacam ini bukan hanya tidak sesuai dengan komitmen taat konstitusi, spirit demokrasi, dan cita-cita Reformasi. Tapi juga tidak sesuai dengan prinsip tatakrama dan kepatutan karena ngotot melakukan hal inkonstitusional di tengah ketidakberhasilan Negara mengatasi pandemi Covid-19.