Pada awal tahun 2021, Pemerintah membuat kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan Kelas III. Terhitung sejak Jumat (1/1/2021), iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) naik dari Rp.25.500 menjadi Rp.35.000 per-bulan. Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II juga telah naik lebih dahulu di tahun 2020.
Selanjutnya, program bantuan operasional pesantren dan madrasah yang berdasarkan keterangan Menag pada Raker 29 September 2020 termasuk dalam program penanganan Covid-19 tahun 2021 dengan total anggaran Rp 2,98 Triliun, juga belum ada sosialisasi lebih lanjut. Padahal menurutnya, umat di bawah lingkup Kementerian Agama banyak yang membutuhkan pelaksanaan program-program tersebut dalam rangka mengatasi dampak negatif dari Covid-19.
Sebagai orang yang pernah menekuni dunia jurnalistik, Ketua DPR RI ke-20 ini bisa ikut merasakan degup kegelisahan para wartawan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Di satu sisi tak ingin terinfeksi dengan cara menghindari kerumunan maupun menjaga jarak dengan orang lainnya.