HNW: Kemenag Hsrus Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
Kedatangan Moeldoko sebagai saksi pelapor, terkait laporannya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW mengadukan Firli terkait Pasal 4 Peraturan Dewan Pengawas No. 2 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap insan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku.
Tugas supervisi yang dijalankan KPK merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
ICW mendesak agar Dewas KPK menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dan Karyoto.
Gelar perkara tersebut perlu dilakukan oleh KPK untuk menemukan adanya kejanggalan.
Anggaran itu tidak seluruhnya untuk membayar influencer tapi dialokasikan untuk seluruh kegiatan kehumasan
ICW mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih kasus dugaan suap maupun gratifikasi yang dilakukan Jaksa Pinangki.
Ketika pegawai KPK menjadi bagian dari ASN maka kapan saja mereka dapat dipindahkan ke lembaga negara lain
BIN bukan lembaga penegak hukum. BIN memberikan masukan ke Presiden yang sifatnya strategis menyangkut keamanan negara.
BIN sangat tidak optimal dalam mengawasi buronan korupsi kelas kakap.
Polri pun mengaku telah berkoordinasi dengan KPK terkait permintaan bantuan kepada Interpol dalam upaya memburu Harun.
Ketidakberdayaan KPK dalam menangkap buronan ini mesti menjadi catatan seriu.
Sedikitnya 10 orang terkaya se-Indonesia berada di balik proyek pembangkit listrik
ICW pun meminta kepada Dewan Pengawas KPK untuk memproses Firli atas kesalahannya yang menurut mereka telah melanggar kode etik KPK.
Pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya.
ICW melihat , dlam perkara sebelumnya saja Firli terkesan menutup-nutupi informasi kepada masyarakat.