Berdasarkan Undang Undang MD3 dan Undang-undang Keprotokolan Nomor 9 Tahun 2010, serta peraturan Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, Anggota DPR RI berhak mendapatkan pelayanan keprotokolan, fasilitas pengaturan di bandara, paspor diplomatik, dan tanda kendaraan bermotor khusus.