Pada awal tahun 2021, Pemerintah membuat kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan Kelas III. Terhitung sejak Jumat (1/1/2021), iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) naik dari Rp.25.500 menjadi Rp.35.000 per-bulan. Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II juga telah naik lebih dahulu di tahun 2020.