Polri Ungkap Transaksi Judi Online Capai Rp283 Triliun

Budi Wiryawan | Senin, 11/11/2024 18:35 WIB


Polri, kata Listyo, telah mengamankan sebanyak 9.096 tersangka Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA - Polri memaparkan jika perputaran duit atau transaksi terkait judi online hingga Triwulan III 2024 mencapai Rp283 triliun. Transaksi tersebut dilakukan sejak 2020 hingga 2024.

"Berdasarkan data terakhir pada triwulan I sampai dengan III, ada kurang lebih perputaran Rp 283 triliun," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR, Senin (11/11/2024).

Polri, kata Listyo, telah mengamankan sebanyak 9.096 tersangka. Pihaknya juga mengamankan ribuan rekening terkait judi online.

"Kita amankan 5.991 rekening dan 68.108 situs kita matikan," ucapnya.

Baca juga :
Pariwisata Korea Selatan Terancam Krisis Politik yang Berkepanjangan

Listyo juga mengungkapkan berbagai macam modus judi online. Salah satunya adalah pemasaran jadi online memanfaatkan influencer hingga situs-situs pemerintah.

Baca juga :
Kabar Baik, Ada Harapan Mata Pelajaran Sejarah Kembali Diwajibkan

"Kemudian alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening, saat ini bergeser, menggunakan payment gateway, QRIS dan e-wallet, dan sekarang juga bergeser menggunakan kripto," pungkas Listyo.

Baca juga :
Akhir Pekan Jelang Libur Sekolah. Penumpang Whoosh Capai 23 Ribu
KEYWORD :
Judi Online Polri Transaksi