Bandara Domestik Tetap Bisa Layani Rute Luar Negeri untuk Kegiatan Tertentu

Budi Wiryawan | Minggu, 28/04/2024 20:35 WIB

Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Ilustrasi. Aktivitas di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (foto: liputan6.com)

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Data Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Juanda , Sultan Hasanuddin, dan Kualanamu.

Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

Baca juga :
Kunker ke AP 2, BURT: Layanan Bandara Soetta Jangan Susah dan Ruwet

Sebanyak dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.

Baca juga :
BI Catat Rp4,04 Triliun Modal Asing Mengalir ke RI

Meskipun 17 bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Namun setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:
a. Kenegaraan
b. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional
c. Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah
d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan
e. Penanganan bencana.

Baca juga :
DPR: Perubahan Status Bandara SMB II Hambat Pertumbuhan Pariwisata Sumsel

Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan, sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.

KEYWORD :
Kementerian Perhubungan Bandara Domestik Penerbangan Luar Negeri