• News

Hakim AS Perluas Larangan Tiktok Pada Perangkat Milik PNS dan Staf Universitas

Yati Maulana | Rabu, 13/12/2023 03:03 WIB
Hakim AS Perluas Larangan Tiktok Pada Perangkat Milik PNS dan Staf Universitas Logo TikTok ditampilkan di smartphone di atas bendera AS dalam gambar ilustrasi yang diambil pada 8 November 2019 ini. Foto: Reuters

TEXAS - Seorang hakim AS pada Senin menguatkan larangan Texas terhadap pegawai negeri, termasuk pegawai universitas negeri, menggunakan aplikasi video pendek milik Tiongkok, TikTok, di perangkat atau jaringan milik negara.

Knight First Amendment Institute di Universitas Columbia mengajukan gugatan pada bulan Juli dengan alasan bahwa larangan TikTok oleh pemerintah negara bagian Texas "mencegah atau secara serius menghambat fakultas untuk melakukan penelitian yang berkaitan dengan TikTok."

Hakim Distrik AS Robert Pitman menolak gugatan tersebut, dengan mengatakan bahwa pembatasan di Texas dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan perlindungan data dan menyebut "pembatasan yang wajar terhadap akses ke TikTok mengingat kekhawatiran Texas."

“Fakultas universitas negeri – dan semua pegawai negeri – bebas menggunakan TikTok di perangkat pribadi mereka (selama perangkat tersebut tidak digunakan untuk mengakses jaringan negara),” tulisnya.

Pitman membandingkan larangan tersebut dengan Montana yang berupaya melarang semua penggunaan TikTok di negara bagian tersebut mulai 1 Januari namun diblokir oleh hakim AS lainnya bulan lalu, yang secara keseluruhan memutuskan bahwa larangan negara bagian tersebut "melanggar Konstitusi dalam lebih dari satu cara" dan "melampaui kekuasaan negara."

TikTok menggugat Montana pada bulan Mei, berupaya memblokir larangan negara bagian AS dengan beberapa alasan, dengan alasan bahwa hal itu melanggar hak kebebasan berbicara Amandemen Pertama perusahaan dan pengguna.

Lebih dari 30 negara bagian dan lembaga federal AS termasuk Gedung Putih, Departemen Pertahanan, Departemen Keamanan Dalam Negeri, dan Departemen Luar Negeri telah melarang TikTok dari perangkat pemerintah.

Larangan TikTok pada perangkat federal yang diamanatkan oleh Kongres pada Desember 2022 tidak berlaku jika ada aktivitas penelitian keamanan, penegakan hukum, atau keamanan nasional.

TikTok dimiliki oleh ByteDance yang berbasis di Tiongkok, perusahaan rintisan paling bernilai di dunia. Banyak negara telah menyuarakan keprihatinan atas kedekatannya dengan pemerintah Tiongkok dan penyimpanan data pengguna di seluruh dunia.

TikTok, yang memiliki lebih dari 150 juta pengguna di Amerika Serikat, membantah pihaknya menggunakan data AS secara tidak patut.

FOLLOW US