• News

Terpapar Asap, Malaysia Bakal Berlakukan UU Polusi Udara Lintas Batas

Yati Maulana | Rabu, 08/11/2023 14:02 WIB
Terpapar Asap, Malaysia Bakal Berlakukan UU Polusi Udara Lintas Batas Matahari terbit di atas cakrawala Kuala Lumpur pada hari berkabut di Kuala Lumpur, Malaysia 9 Oktober 2023. Foto: Reuters

KUALA LUMPUR - Malaysia "tidak menutup pintu" pada undang-undang untuk menghentikan polusi udara lintas batas, kata kementerian lingkungan hidup pada Selasa, sehari setelah mengatakan pihaknya membatalkan rencana tersebut.

Hampir setiap musim kemarau, asap dari kebakaran untuk pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan pulp dan kertas di Indonesia menyelimuti sebagian besar wilayah tersebut, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat serta gangguan terhadap bisnis perjalanan dan pariwisata.

Kelompok lingkungan hidup telah mendesak negara-negara untuk mengadopsi undang-undang untuk mengejar perusahaan perkebunan di negara asing yang dicurigai bertanggung jawab atas polusi tersebut.

Dalam jawaban tertulis di parlemen pada hari Senin, Kementerian Lingkungan Hidup Malaysia mengatakan pihaknya tidak akan melanjutkan usulan undang-undang mengenai kabut asap lintas batas, dengan alasan kesulitan dalam penegakan hukum dan pengumpulan bukti di luar perbatasannya.

Namun dalam sebuah pernyataan pada Selasa malam, kementerian mengatakan pihaknya terbuka untuk memberlakukan undang-undang tersebut. Pihaknya tidak memberikan rincian spesifik atau jangka waktunya, namun mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan masukan mengenai langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini.

“Kementerian ingin menegaskan kembali bahwa mereka tidak menutup pintu terhadap usulan pemberlakuan undang-undang untuk mengatasi masalah kabut asap lintas batas. Pemerintah berkomitmen untuk mencegah dan memitigasi masalah ini,” katanya.

Jawaban tertulis kementerian mengenai pembatalan rancangan undang-undang tersebut masih tersedia di situs web parlemen.

Dalam balasannya, kementerian mengatakan bukti seperti peta lokasi, koordinat, informasi pemilik tanah dan perusahaan yang beroperasi di lokasi kebakaran sulit diperoleh.

Dikatakan bahwa pendekatan diplomatis melalui perundingan adalah cara yang lebih baik untuk “secara kolektif mengatasi” kabut asap yang melintasi perbatasan.

Ketika kualitas udara mencapai tingkat tidak sehat, Malaysia bulan lalu meminta Indonesia untuk menghentikan kebakaran di wilayah perbatasannya. Mereka juga meminta Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yang merupakan anggotanya dan Indonesia, untuk menangani masalah ini.