• News

Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ariyan Rastya | Selasa, 06/06/2023 02:07 WIB
Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara sidang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) nonaktif, Fitria Nengsih (FN) sebagai pihak pemberi suap pada tersangka MA (Bupati Kepulauan Meranti) dan Tersangka MFA (auditor BPK) kepada Tim Jaksa KPK.

"Pemenuhan alat bukti dalam berkas perkara telah dilengkapi Tim Penyidik sehingga dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (5/6/2023).

Ali menambahkan, penahanan Fitria menjadi wewenang Tim Jaksa KPK selama 20 hari kedepan sampai dengan 24 Juni 2023 dan tetap berada di Rutan KPK.

"Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi)," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, usai terjaring operasi tangkap tangan OTT, Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA), Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsi (FN), dan Tim Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa resmi ditahan KPK, Jumat (7/4).

Dalam kontruksi perkara, Muhammad Adil menyuap Tim Perwakilan BPK Muhammad Fahmi Aressa agar mendapatkan predikat Wajar tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2022.

Untuk dapat meraih penghargaan tersebut, Adil bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria memberikan gratifikasi uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar kepada M Fahmi Aressa selaku Tim Pemeriksa Perwakilan Riau.