• News

KPK Tetapkan Kembali Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar Sebagai Tersangka

Ariyan Rastya | Senin, 05/06/2023 17:16 WIB
KPK Tetapkan Kembali Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar Sebagai Tersangka Gedung KPK

JAKARTA - Walau sempat menang di praperadilan, Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) tbk dan PT Loco Montrado tahun 2017 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Namun kami akan sampaikan konstruksi dugaan perbuatan serta identitasnya lengkap tersangka nanti bersamaan dengan proses penahanan," kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri, melalui keterangannya, Senin (5/6/2023).

Ali menjelaskan, penyidikan kembali dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti cukup dalam dugaan korupsi di dua perusahaan tersebut.

"Setelah melengkapi proses administrasi penyidikan perkara dimaksud, saat ini KPK telah kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT AT tbk (Aneka Tambang) dan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017," papar Ali.

Ali menyebutkan, sejauh ini tim penyidik terus melengkapi dan menyempurnakan alat buktinya.

Untuk diketahui, Siman Bahar sempat ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, Siman Bahar tidak terima dijadikan tersangka.

Siman Bahar lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan tersebut dan membuat status tersangkanya gugur.

Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

FOLLOW US