• Bisnis

Pemerintah Pastikan Tarif PPN Tidak Naik

Budi Wiryawan | Jum'at, 19/05/2023 17:35 WIB
Pemerintah Pastikan Tarif PPN Tidak Naik Kantor Ditektorat Jenderal Pajak

JAKARTA - Pemerintah pastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak akan naik pada 2024. Tarif PPN tahun depan tetap akan 11 persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam beleid itu, tarif PPN sebesar 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Selanjutnya, pemerintah berencana mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen mulai 2025.

“Untuk UU terutama tarif telah ditetapkan dalam UU HPP. Jadi untuk UU APBN (2024) kita akan menggunakan tarif yang sama (11 persen),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung DPR, Jumat (19/5/2023).

Sementara itu, pemerintah menargetkan ekonomi Indonesia tumbuh 5,7 persen pada 2024 sejalan dengan perekonomian yang konsisten pulih dari tekanan pandemi COVID-19.

Target tersebut tertuang dalam dokumen kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 yang diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ke DPR dalam Rapat Paripurna, Jumat.

“Saat ini ketahanan ekonomi Indonesia tetap terjaga dengan pertumbuhan kuartal I-2023 pada level 5,03 persen yang menunjukkan bahwa resilient perekonomian Indonesia sangat baik,” ujarnya dalam Rapat Paripurna.

Laju inflasi pun disusun dengan target kisaran rendah mulai dari 1,5 persen sampai 3,5 persen. Apalagi, inflasi Indonesia memang menjadi salah satu yang terbaik di antara negara G20.

Selain itu, Menkeu menekankan bahwa pembahasan KEM PPKF telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai dinamika global dan melihat potensi pemulihan ekonomi nasional di tahun depan.

“Pemerintah mengusulkan kisaran indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai asumsi dasar penyusunan RAPBN 2024,” jelasnya.

FOLLOW US